kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   -50.000   -1,77%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Ini jawaban Infinix, Setelah izin jualnya ditarik Kemkominfo


Jumat, 06 April 2018 / 18:41 WIB
ILUSTRASI. Perakitan Produksi Ponsel Infinix


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah mencuatkan kontroversi selama beberapa waktu, izin penjualan smartphone Infinix Zero 5 3G akhirnya dicabut oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Menindaklanjuti pernyataan Kominfo mengenai Pembekuan Sertifikat Perangkat Telepon Seluler Merek Infinix type X603 – 3G no 52139/SDPPI/2017 atas nama PT Bejana Nusa Agung, Infinix Mobility menyayangkan kejadian ini.

PT Bejana Nusa Agung, selaku distributor smartphone Infinix di Indonesia akan menindaklanjuti dan menaati keputusan dari Kementerian Kominfo. 

Pada dasarnya Infinix ingin beroperasi dan menjual produknya sesuai dengan peraturan pemerintah Indonesia. "Infinix berkomitmen untuk selalu menghormati dan menaati segala peraturan pemerintah setempat termasuk persyaratan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)," ungkap manajemen Infinix dalam keterangan pers, Jumat (6/4).

Infinix Mobility menambahkan, smartphone premium Infinix Zero 5 (X603 LTE) yang telah memenuhi persyaratan TKDN 30,63% no 144/ILMATE/TKDN/2018 dan sertifikat postel nomor 54666/SDPPI/2018 dan made in Indonesia masih tersedia dan dapat dibeli di pasaran hingga saat ini. (berbeda dengan sertifikat nomor 52139/SDPPI/2017 yang dibekukan oleh kominfo).

Sebelumnya, Infinix Zero 5 3G terindikasi mencurangi regulasi TKDN dengan dipasarkan sebagai ponsel 3G, meski sebenarnya memiliki kemampuan 4G. Padahal, ponsel 4G mesti menaati ketentuan TKDN minimal sebesar 30% untuk bisa dipasarkan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×