Reporter: Rezha Hadyan | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya yang masih ada di PT Internux (Bolt!) dan PT First Media Tbk.
Sebagai informasi, Kamis (31/1) merupakan hari terakhir yang ditetapkan oleh kedua operator untuk memenuhi hak pelanggan setelah keputusan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz yang ditetapkan Kemkominfo.
Berdasarkan hasil pantauan Kemkominfo dan BRTI pengembalian hak pelanggan (refund) telah selesai dilakukan untuk sebanyak 11.766 pelanggan dengan nilai Rp 10,36 miliar. Kedua operator menyediakan pengembalian hak pelanggan melalui gerai dan online.
"Dalam proses refund melalui gerai sebanyak 10.284 pelanggan dengan total uang senilai Rp 8,95 miliar. Adapun refund melalui online dilakukan oleh 1.482 pelanggan dengan total uang senilai Rp 1,40 miliar," kata Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu Sabtu (2/2).
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Nando ini bilang bahwa pada Jumat (28/12) Kementerian Kominfo melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT Internux (Bolt!), PT First Media Tbk dan PT Jasnita Telekomindo. Pengakhiran penggunaan pita frekuensi tersebut dilakukan karena ketiga operator itu tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio kepada negara.
Pengakhiran penggunaan pita frekuensi itu tentunya berdampak terhadap pelanggan yang tidak dapat lagi menggunakan layanan telekomunikasi. Oleh karena itu sejak tanggal 19 November 2018, Kemkominfo telah melarang operator telekomunikasi yang telah berakhir masa penggunaan pita frekuensinya untuk menambah pelanggan baru dan meminta menghentikan aktivitas top up paket atau kuota data.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News