kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,93   -18,79   -2.03%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini kata pengamat terkait percepatan proyek kereta cepat jakarta-Bandung


Minggu, 10 Oktober 2021 / 18:43 WIB
Ini kata pengamat terkait percepatan proyek kereta cepat jakarta-Bandung
ILUSTRASI. Pembangunan kereta cepat Jakarta Bandung2. KONTAN/Baihaki/16/8/2021


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan skema pendanaan lainnya dalam rangka percepatan penyelesaian proyek Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung. Skema tersebut dilakukan melalui suntikan biaya penyertaan modal negara (PMN) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Beleid itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Menanggapi hal itu, Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menilai adanya permasalahan pembengkakan biaya hingga 30% pada proyek KCIC lantaran terjadinya keuangan Konsorsium BUMN yang tengah berdarah-darah. 

“Karena progres proyek sudah sekitar 70% di tambah permasalahan financing,maka perlu ada langkah rescue dari pemerintah sebagai pemegang saham BUMN lewat PMN ke PT KAI sebagai lead concortium,” ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (10/10). 

Baca Juga: Pimpin konsorsium BUMN proyek kereta cepat, PT KAI akan disuntik PMN Rp 4,3 triliun

Adapun meski APBN telah dikucurkan untuk proyek KCIC, Toto menilai langkah lain dalam menyelamatkan proyek tersebut diantaranya adalah kemungkinan tambahan financing dari mitra konsorsium KCIC yakni  China Railway Corporation.

“Opsi lainnya apabila keuangan konsorsium BUMN yang ada di KCIC tidak memadai dan pemerintah juga tidak bisa menambah PMN lagi di situ , maka opsi perubahan pemegang saham KCIC bisa dimunculkan. Diusulkan supaya prioritas diberikan kepada investor domestik agar bisa terlibat di proyek itu,” ungkapnya. 

Sementara, Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa sampai saat ini mengenai suntikan PMN terhadap PT KAI masih belum ada pembahasan lebih lanjut. “Soal PMN belum ada pembahasan lagi,” tutupnya. 

Yang pasti menurutnya, apabila regulasi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang APBN maka sah-sah saja bila dilakukan suntikan PMN pada proyek tersebut. 

Selanjutnya: Ini penyebab anggaran proyek kereta cepat Jakarta-Bandung meningkat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×