Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi
Sebagai informasi, menurut pengamat energi Universitas Tarumanegara yang juga menjadi anggota tim perumus omnibus law, Ahmad Redi, nasib BPH Migas masih berlanjut lantaran eksistensi kelembagaan BPH Migas berbeda dengan SKK Migas.
Redi mengatakan, perubahan SKK Migas menjadi BUMNK merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Migas.
Baca Juga: Omnibus Law: Disanjung pengusaha ditentang pekerja
Redi menyebut, kelembagaan usaha hulu migas tidak sejalan dengan putusan MK. Sebab, dalam pertimbangannya, MK menyatakan kelembagaan hulu migas harus dilaksanakan oleh BUMN baik BUMN yang telah ada maupun BUMN Khusus.
"Sedangkan untuk BPH Migas tetap seperti yang ada di UU Migas saat ini. Dalam RUU cipta kerja kelembagaan BPH Migas tidak ubah. Tidak ada masalah di sektor hilir," kata Redi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News