kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini kata Pertamina soal keberlanjutan badan hulu dan hilir migas di omnibus law


Senin, 17 Februari 2020 / 09:29 WIB
Ini kata Pertamina soal keberlanjutan badan hulu dan hilir migas di omnibus law
ILUSTRASI. Petugas berkomunikasi saat memeriksa Rig (alat pengebor) elektrik D-1500E di Daerah operasi pengeboran sumur JST-A2 Pertamina EP Asset 3, Desa kalentambo, Pusakanagara, Subang, Jawa Barat, Selasa (4/2/2020). RUU Cipta Kerja alias omnibus law ikut mengubah


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

Sebagai informasi, menurut pengamat energi Universitas Tarumanegara yang juga menjadi anggota tim perumus omnibus law, Ahmad Redi, nasib BPH Migas masih berlanjut lantaran eksistensi kelembagaan BPH Migas berbeda dengan SKK Migas.

Redi mengatakan, perubahan SKK Migas menjadi BUMNK merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Migas.

Baca Juga: Omnibus Law: Disanjung pengusaha ditentang pekerja

Redi menyebut, kelembagaan usaha hulu migas tidak sejalan dengan putusan MK. Sebab, dalam pertimbangannya, MK menyatakan kelembagaan hulu migas harus dilaksanakan oleh BUMN baik BUMN yang telah ada maupun BUMN Khusus.

"Sedangkan untuk BPH Migas tetap seperti yang ada di UU Migas saat ini. Dalam RUU cipta kerja kelembagaan BPH Migas tidak ubah. Tidak ada masalah di sektor hilir," kata Redi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×