Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja alias omnibus law ikut mengubah sejumlah UU di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Salah satu yang diubah adalah UU Nomor 22 Tahun 2001 alias UU Minyak dan gas (Migas).
Dalam perubahan tersebut, di bidang hulu migas, Pemerintah berencana meniadakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). UU sapu jagad itu berencana menggantikan SKK Migas dengan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK).
Baca Juga: Faisal Basri sebut ada yang salah kaprah di omnibus law, berikut penjelasannya
Terkait hal tersebut, Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, Pertamina akan mendukung apa pun kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk melalui omnibus law.
Fajriyah bilang, holding migas BUMN ini akan tetap fokus meningkatkan aktivitas dan investasi di sektor hulu dengan mengedepankan dialog dengan pemerintah untuk memastikan kelancarannya.
"Pertamina yakin, kebijakan yang ditetapkan pemerintah bertujuan baik bagi negeri dan bagi badan usaha yang dimiliki oleh negara ini," kata Fajriyah kepada Kontan.co.id, akhir pekan kemarin.
Sedangkan dalam pengelolaan di sektor hilir migas, omnibus law masih mempertahankan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Namun, sempat muncul wacana dari sejumlah anggota Komisi VII DPR RI untuk melebur BPH Migas ke dalam Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.
Baca Juga: SKK Migas diganti BUMNK, begini kata asosiasi
Adapun, mengenai badan pengawasan dan pengelolaan migas ini, Fajriyah mengatakan pihaknya akan terlebih dulu menunggu keputusan dari pemerintah. "Pertamina menyerahkan sepenuhnya terhadap pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya," tandas Fajriyah.
Sebagai informasi, menurut pengamat energi Universitas Tarumanegara yang juga menjadi anggota tim perumus omnibus law, Ahmad Redi, nasib BPH Migas masih berlanjut lantaran eksistensi kelembagaan BPH Migas berbeda dengan SKK Migas.
Redi mengatakan, perubahan SKK Migas menjadi BUMNK merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Migas.
Baca Juga: Omnibus Law: Disanjung pengusaha ditentang pekerja
Redi menyebut, kelembagaan usaha hulu migas tidak sejalan dengan putusan MK. Sebab, dalam pertimbangannya, MK menyatakan kelembagaan hulu migas harus dilaksanakan oleh BUMN baik BUMN yang telah ada maupun BUMN Khusus.
"Sedangkan untuk BPH Migas tetap seperti yang ada di UU Migas saat ini. Dalam RUU cipta kerja kelembagaan BPH Migas tidak ubah. Tidak ada masalah di sektor hilir," kata Redi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News