kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.764.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.680   99,00   0,56%
  • IDX 6.599   -124,08   -1,85%
  • KOMPAS100 874   -18,96   -2,12%
  • LQ45 651   -6,79   -1,03%
  • ISSI 238   -4,84   -1,99%
  • IDX30 369   -2,15   -0,58%
  • IDXHIDIV20 456   0,25   0,05%
  • IDX80 100   -1,80   -1,77%
  • IDXV30 128   -1,20   -0,93%
  • IDXQ30 119   -0,20   -0,17%

Ini kata SKK Migas soal penyaluran kembali gas Lapangan Kepodang


Kamis, 30 Januari 2020 / 19:29 WIB
ILUSTRASI. Soal penyaluran kembali gas Lapangan Kepodang, SKK Migas sebut saat ini sedang dalam proses akhir persetujuan. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc/16.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyaluran kembali gas dari Lapangan Kepodang di Wilayah Kerja (WK) Muriah di target bisa terlaksana pada bulan Februari mendatang.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengatakan, proses persetujuan legal dan administrasi telah memasuki tahap akhir yang ditargetkan rampung pada pekan ini.

"Sedang dalam proses akhir persetujuan legal dan administrasi. Deadline minggu ini. Diharapkan bulan Februari sudah bisa mengalirkan kembali," kata Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (30/1).

Baca Juga: Transisi Blok Rokan, Dirut Pertamina: Kami siap tetapi tetap ikuti aturan

Julius mengatakan, pada pekan ini harus sudah ada penandatanganan kesepakatan antara Saka Energi dan juga Petronas Carigali Muriah Ltd (PCML). Setelah itu, sambung Julius, Saka Energi harus sudah melakukan kesepakatan dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait dengan skema kontrak jual-beli dan harga dari gas yang akan diserap oleh perusahaan setrum plat merah tersebut.

"Minggu ini harus sudah tanda tangan agreement PCML dan Saka, minggu berikutnya Saka dengan PLN untuk penyalurannya. Apakah (harga gas) masih perjanjian jual-beli lama bisa diberlakukan kembali, atau cara lain lagi" jelas Julius.




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×