kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -21.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Ini kata Susi soal moratorium izin eks kapal asing


Senin, 13 April 2015 / 22:20 WIB
Ini kata Susi soal moratorium izin eks kapal asing
ILUSTRASI. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti saat peluncuran Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak di kantor Badan Pangan Nasional (Bapanas).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Moratorium eks kapal asing tetap diperpanjang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPK) selama enam bulan ke depan. Keputusan itu diambil karena masih banyaknya kapal eks kapal asing yang illegal dan harus diaudit.

Dari hasil audit sementara, KKP menemukan sejumlah kapal besar dengan bobot 75 gross ton (GT) hingga 658 GT tapi atas nama pribadi, atau bukan perusahaan.

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti mengatakan ada sejumlah kapal dengan ukuran jumbo tap dimiliki oelh orang pribadi. Misalnya kapal Kasih Setia 88 yang dimiliki Loe Tiong Peng dengan berat 658 GT buatan Jepang.

Ada juga atas nama Ali Johan, memiliki kapal pengangkut asal Malaysia dengan bobot 75 GT, Arifin Wijaya yang memiliki kapal pengangkut asal Thailand berkapasitas 79 GT. Kemudian ada Buyung Kusnadi memiliki kapal Taiwan berkapasitas 80 GT, serta C Aris Kristanto memiliki dua kapal tuna long line asal Taiwan masing-masing berkapasitas 71 dan 82 GT.

"Dari daftar sementara itu, saya menemukan adanya banyak kapal sebesar gajah dan monsters tapi pemiliknya perorangan, nah ini tidak jelas kapalnya dari negara antah-berantah," ujar Susi di Kantor KKP, Senin (13/4).

Saat ini adanya sebanyak 1.132 kapal eks asing yang tengah diaudit Tim Satgas bentukan KKP. Dari jumlah itu, terdapat 799 kapal telah mengalami perubahan nama pada saat pergantian bendera. KKP menemukan sebanyak 280 kapal yang dibuat di luar negeri dan langsung berbendera Indonesia, tapi kapal itu tidak memiliki dokumen resmi dari pemerintah Indonesia.

Ada juga sebanyak 53 kapal ikan asing yang statusnya disewa. Kapal-kapal ini juga tidak menggunakan alat tangkap ramah lingkungan sehingga berpotensi merusak perairan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×