Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengeluarkan wacana pelarangan kapal pengangkut ikan berbendera asing melakukan operasi pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia. Kapal buyer tersebut hanya diperbolehkan mengangkut ikan di sejumlah titik yang diizinkan pemerintah.
Sementara, untuk mengambil ikan dari sentra budidaya dibutuhkan kapal lokal yang mengangkutnya ke kapal buyer tersebut.
Dalam surat edaran (SE) yang dikirimkan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto kepada para pelaku usaha budidaya yang diperoleh KONTAN, dituliskan bahwa kapal pembeli ikan berbendera asing tersebut hanya dapat bersandar di pelabuhan check point awal dan check point terakhir sebagaimana tercantum di dalam Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIKPI). "Maka kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai tahun 2016," ujar Slamet, belum lama ini.
Slamet menjelaskan, selama tahun 2015, kapal pengangkut ikan di bidang pembudidayaan ikan berbendera asing dapat melakukan operasional pengangkutan di seluruh pelabuhan muat lokasi sentra budidaya. Untuk merealisasikan kebijakan ini, beberapa pasal yang ada di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 49/2014 tentang usaha pembudidaya ikan, terutama pasal yang menyangkut kapal pengangkut, akan direvisi.
Pengetatan pemasaran ikan kerapu hidup yang bakal diatur KKP antara lain pembeli (buyer) asing terutama dari Hong Kong via kapal laut hanya boleh masuk dan membeli ikan kerapu hidup di titik tertentu seperti di Anambas, Batam dan Bintan.
Kemudian yang melakukan pembelian ikan kerapu hidup dari keramba adalah kapal Indonesia. Yaitu perusahaan Indonesia yang memiliki fasilitas penampungan. Memiliki Unit Penanganan Ikan Hidup (UPIH). Memiliki fasilitas kapal pengangkut untuk angkutan dalam negeri dari pengumpul/agen ke titik UPIH.
Menurut catatan KKP, saat ini terdapat 11 eksportir dan 5 pengumpul ikan kerapu hidup yang wajib dilakukan verifikasi ulang demi mendapatkan sertifikasi eksportir terdaftar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News