kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.741.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.397   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.451   -64,81   -0,99%
  • KOMPAS100 926   -0,23   -0,03%
  • LQ45 726   -0,81   -0,11%
  • ISSI 202   -1,63   -0,80%
  • IDX30 378   -0,92   -0,24%
  • IDXHIDIV20 452   -2,01   -0,44%
  • IDX80 106   0,10   0,10%
  • IDXV30 109   0,62   0,57%
  • IDXQ30 124   -0,22   -0,17%

Ini Langkah Menteri Bahlil Benahi Rantai Distribusi Migas


Senin, 17 Maret 2025 / 06:36 WIB
Ini Langkah Menteri Bahlil Benahi Rantai Distribusi Migas
ILUSTRASI. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri dan Kepala BPH Migas Erika Retnowati memeriksa kualitas BBM di SPBU Pertamina, Cilegon, Banten (13/3/2025).


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengambil langkah tegas menertibkan rantai distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), terutama Pertamax.

Ia menyoroti adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan menghambat penataan sistem distribusi energi, sehingga diperlukan keberanian untuk menindak tegas oknum tersebut.

"Nah, ini kita lagi tata. Memang untuk melawan pemain-pemain besar, oknum-oknum ini, butuh nyali," kata Bahlil dalam keterangan resmi, Minggu (16/3).

Baca Juga: Diesel Turun Harga, Tengok Dulu Harga di Pertamina, Shell, BP dan Vivo, Senin (17/3)

Lebih lanjut, Bahlil menekankan salah satu fokus utama Pemerintah saat ini adalah memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.

"Setiap satu rupiah uang negara yang dikeluarkan untuk rakyat, kita wajib untuk menjaga, memastikan, mengawal agar dana itu sampai di tengah-tengah rakyat. Itu perintah Bapak Presiden Prabowo," ungkapnya.

Bahlil menjelaskan negara telah mengalokasikan anggaran besar untuk subsidi dan kompensasi energi. Dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 yang mencapai Rp 3.621,3 triliun, sekitar 15% atau Rp 394,3 triliun dikelola oleh Kementerian ESDM untuk subsidi dan kompensasi Liquified Petroleum Gas (LPG), BBM, hingga listrik.

Rinciannya, sebanyak Rp 87 triliun dialokasikan untuk subsidi LPG per tahun, Rp 26,7 triliun untuk subsidi BBM, serta Rp 89,7 triliun untuk subsidi listrik. Sedangkan total kompensasi energi sebesar Rp 190,9 triliun.

Menurut Bahlil, memastikan subsidi tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak adalah bagian dari tugasnya sebagai Menteri ESDM.

"Saya tidak akan pernah mengenal capek. Karena hak rakyat untuk menerima adalah yang tidak mampu," pungkasnya.

Baca Juga: Bahlil Pastikan BBM, LPG, hingga Pasokan Listrik Aman hingga Idulfitri 1446 H

Selain memperbaiki distribusi BBM, Pemerintah juga fokus pada tata kelola LPG bersubsidi 3 kilogram (kg).

Bahlil mengungkapkan, Pemerintah telah mengalokasikan subsidi LPG 3 Kg sebesar Rp36.000 per tabung. Seharusnya harga LPG 3 kg di tingkat masyarakat berkisar antara Rp18.000 hingga Rp19.000 per tabung.

Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai penyimpangan dalam distribusi, sehingga masyarakat kerap harus membayar dengan harga yang lebih tinggi, yaitu sekitar Rp23.000 hingga Rp30.000 per tabung.

"LPG ini sejak tahun 2007, Pemerintah tidak pernah menaikkan harganya. Subsidi LPG yang dilakukan pemerintah per kilogram itu Rp36.000 per tabung. Tapi apa yang terjadi? Sampai di rakyat ada yang Rp23.000, Rp25.000, bahkan Rp30.000," ungkapnya.

Dalam upaya penertiban distribusi LPG bersubsidi, Kementerian ESDM mengapresiasi hasil penindakan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang berhasil mengungkap sindikat pengoplosan LPG subsidi di Bali.

Baca Juga: Soal Penurunan Penjualan Pertamax akibat Isu BBM Oplosan, Begini Penjelasan Pertamina

Tim gabungan Kepolisian RI berhasil menangkap kelompok pengoplos LPG tabung 3 kg dalam sebuah operasi di sebuah gudang di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Selasa (11/3) lalu.

Para tersangka diduga memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kg ke tabung berkapasitas 12 kg dan 50 kg secara ilegal.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa penindakan hukum terhadap pelanggaran distribusi LPG bersubsidi tidak bisa dilakukan secara terpisah-pisah.

Di samping itu, Pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, PT Pertamina, serta masyarakat untuk memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak.

Selanjutnya: Berbagi Beban Supaya Saling Diuntungkan

Menarik Dibaca: Katalog Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan Terbaru Periode 17-23 Maret 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×