Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Noverius Laoli
"Sesuai dengan ketentuan POJK nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, Perseroan juga telah memenuhi kewajibannya untuk melakukan keterbukaan informasi sehubungan dengan pembaharuan fasilitas perbankan tersebut," lanjutnya.
Pembaharuan kerjasama dengan BRI terkait dengan fasilitas pokok pinjaman maksimum sebesar US$ 50 juta dan Rp 2 triliun.
Rinciannya, fasilitas pinjaman jangka pendek sebesar US$ 50 juta dalam jangka waktu 30 April 2020 hingga 21 Desember 2020. Pinjaman ini juga tanpa jaminan atau clean basis.
Baca Juga: Anak usaha Garuda Indonesia juga ditunggu utang jatuh tempo rupiah
Selanjutnya, fasilitas penangguhan jaminan impor (PJI)/ ketentuan kredit modal kerja impor (KMKI)/ fasilitas jangka pendek-2 (FPJP-2) dalam jangka waktu 30 April 2020 hingga 31 Desember 2020.
Adapun limit fasilitas sebesar 2 triliun. Di dalamnya juga terdapat fasilitas yang dapat digunakan oleh PT Citilink Indonesia maksimal Rp 1 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News