Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menyebut fasilitas pinjaman perbankan dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) kepada Garuda Indonesia bukan fasilitas pinjaman baru. Kerja sama fasilitas perbankan tersebut hanya merupakan pembaharuan kerja sama.
Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia menyebut pembaharuan tersebut meliputi fasilitas perbankan kredit modal kerja impor (KMKI) atau penangguhan jaminan impor (PJI), pinjaman jangka pendek dan penerimaan jasa Bank Garansi (BG) atau Standby Letter of Credit (SBLC) yang sebelumnya telah diberikan secara bertahap mulai tahun 2014 lalu.
Baca Juga: Citilink kembali mengudara, ini dokumen yang harus disiapkan calon penumpang
"Pembaharuan fasilitas perbankan tersebut telah dilakukan secara bersamaan pada 30 April 2020 lalu dimana Garuda Indonesia bersama BRI turut menyepakati perpanjangan fasilitas pinjaman jangka pendek yang sudah diberikan kepada Perseroan untuk dapat tetap digunakan pada masa periode dari 30 April 2020 hingga 20 Desember 2020," ujarnya melalui keterangan tertulis kepada KONTAN, Jumat (8/5)
Ia menyebut pembaharuan fasilitas perbankan dengan BRI ini sama seperti fasilitas bank lainnya, yang memang umumnya dapat dilakukan perpanjangan atau renewal pada setiap tahunnya.
Baca Juga: Eks dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis siang ini, Jumat (8/5)
Garuda Indonesia berkomitmen selalu mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik mengacu dengan ketentuan compliance yang berlaku.
"Sesuai dengan ketentuan POJK nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, Perseroan juga telah memenuhi kewajibannya untuk melakukan keterbukaan informasi sehubungan dengan pembaharuan fasilitas perbankan tersebut," lanjutnya.
Pembaharuan kerjasama dengan BRI terkait dengan fasilitas pokok pinjaman maksimum sebesar US$ 50 juta dan Rp 2 triliun.
Rinciannya, fasilitas pinjaman jangka pendek sebesar US$ 50 juta dalam jangka waktu 30 April 2020 hingga 21 Desember 2020. Pinjaman ini juga tanpa jaminan atau clean basis.
Baca Juga: Anak usaha Garuda Indonesia juga ditunggu utang jatuh tempo rupiah
Selanjutnya, fasilitas penangguhan jaminan impor (PJI)/ ketentuan kredit modal kerja impor (KMKI)/ fasilitas jangka pendek-2 (FPJP-2) dalam jangka waktu 30 April 2020 hingga 31 Desember 2020.
Adapun limit fasilitas sebesar 2 triliun. Di dalamnya juga terdapat fasilitas yang dapat digunakan oleh PT Citilink Indonesia maksimal Rp 1 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News