kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini penjelasan Kementerian ESDM terkait poin pokok Permen ESDM No 7 Tahun 2020


Kamis, 02 April 2020 / 09:27 WIB
Ini penjelasan Kementerian ESDM terkait poin pokok Permen ESDM No 7 Tahun 2020


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awal Maret lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penerbitan Permen ini guna menjamin kepastian hukum, kepastian usaha, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, penyederhanaan birokrasi dan perizinan, serta mendorong pengembangan pengusahaan mineral dan batubara.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menyatakan, pasal yang membahas tata cara pemberian wilayah hingga pelaporan kegiatan usaha pertambangan dalam Permen tersebut sebenarnya bukan pengaturan yang baru.

Baca Juga: Begini cara mengecek listrik rumah Anda digratiskan Presiden atau tidak....

Hal ini sudah diatur sebelumnya dalam Permen ESDM No. 50 Tahun 2018 (Pasal 43A) dan Permen ESDM No. 51 Tahun 2018 (Pasal 110A). “Intinya pasal ini memberikan simplifikasi birokrasi dan perizinan, serta memberi kepastian hukun atas prosedur pengajuan perpanjangan KK/PKP2B menjadi IUPK,” ungkap Agung dalam siaran pers di situs Kementerian ESDM, Rabu (1/4).

Sementara itu, frase “Ketentuan lain” yang dimuat dalam pasal 111 Permen ESDM No 7/2020 tidak dimaksudkan untuk memberikan hak-hak khusus yang menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal tersebut justru diterapkan sebagai instrumen pengendali agar pelaku usaha pertambangan dapat melaksanakan kewajibannya secara proporsional dalam rangka mengoptimalkan potensi sumber daya mineral dan batubara, peningkatan penerimaan negara, dan pemenuhan kewajiban lingkungan hidup.

Agung juga menambahkan, ketentuan pasal 111 diperlukan untuk mengatasi permasalahan hukum yang mungkin timbul akibat perubahan dari rezim kontrak menjadi izin.

Lebih lanjut, ketentuan dalam Pasal 111 Permen tersebut bukan menjadi dasar hukum pemberian perpanjangan PKP2B dalam bentuk IUPK, melainkan ketentuan yang bersifat teknis dalam kaitannya dengan penetapan SK IUPK.

“Tentunya dalam pemberian perpanjangan menjadi IUPK, pemerintah mendasarkan diri pada peraturan perundangan yang berlaku, pemenuhan syarat-syarat, serta hasil evaluasi terhadap kinerja perusahaan,” tukas Agung.

Seperti yang diketahui, Kementerian ESDM tidak akan menerbitkan perpanjangan PKP2B menjadi IUPK OP hanya dengan didasarkan pada ketentuan pasal 111 Permen ESDM No. 7 Tahun 2020. Pemerintah juga akan mengacu pada ketentuan UU No. 4 Tahun 2009 dan PP No. 23 Tahun 2010 beserta perubahannya.

Baca Juga: Kementerian ESDM: Pemberian subsidi listrik kepada masyarakat berpotensi berlanjut

“Berkaitan dengan perpanjangan PKP2B menjadi IUPK, saat ini sedang disiapkan sejumlah peraturan perundang-undangan dalam bentuk RUU dan RPP, yaitu RPP Perubahan Keenam PP 23/2010, RUU Minerba, dan RUU Cipta Kerja,” papar Agung.

Di samping itu, Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 turut mengatur tentang pengajuan perubahan RKAB Tahunan, pengaturan sistem pelaporan online pada kegiatan pengangkutan dan penjualan minerba, dan penghapusan perizinan dalam bentuk persetujuan perubahan direksi/komisaris.

Tak ketinggalan, beleid ini juga mengatur perubahan jangka waktu pengajuan permohonan peningkatan tahap IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi, serta pengaturan tentang mekanisme pengalihan IUP PMDN menjadi IUP PMA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×