kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini pihak-pihak yang menggugat UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi


Sabtu, 11 Juli 2020 / 05:30 WIB
Ini pihak-pihak yang menggugat UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kalangan menggugat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jum'at (10/7) siang ini. Rencananya, para memohon akan mengajukan gugatan ke MK pada pukul 13.30 WIB nanti.

Menurut Ahmad Redi, salah satu tim kuasa hukum, pihaknya mengajukan judicial review berupa uji formil. Para pemohonan menggugat proses pembentukan dan pembahasan UU No. 3 Tahun 2020 yang dinilai cacat, tidak transparan dan menyalahi ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Kinerja ciamik, ABM Investama (ABMM) berhasil cetak laba bersih di kuartal I-2020

"Terbentuknya UU No. 3 Tahun 2020 ini mengandung potensi moralitas hukum formil dan materiil yang jahat bagi pembangunan nasional di bidang pertambangan mineral dan batubara," kata Redi saat dihubungi Kontan.co.id, Jum'at (10/7).

Ada sejumlah pemohon yang mengajukan gugatan, terdiri dari tokoh-tokoh yang bergerak di berbagai lapisan masyarakat. Mulai dari gubernur, mantan pejabat, pakar pertambangan hingga aktivitas mahasiswa.

Pemohon gugatan UU Minerba baru itu antara lain: Erzaldi Rosman Djohan (Gubernur Kepulauan Bangka Belitung), Alirman Sori (Ketua PPUU DPD RI), Tamsil Linrung (anggota DPD RI), Hamdan Zoelva (Perkumpulan Serikat Islam), Marwan Batubara (Indonesian Resources Studies/IRESS), Budi Santoso (Indonesia Mining Watch/IMW), Ilham Rifki Nurfajar (Sekjen Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan), dan M. Andrean Saefudin (Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia).

Adapun, pendaftaran permohonan pengujian UU No. 3 Tahun 2020 rencananya dilaksanakan pada Jum'at 10 Juli 2020 pukul 13.30 WIB di kantor Mahkamah Konstitusi. Dalam gugatan ini, paling tidak ada 10 pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum pemohon.

Redi membeberkan, paling tidak ada tiga hal pokok yang menjadi pertimbangan pengajuan gugatan ini. Pertama, Rancangan UU Minerba (RUU) tidak memenuhi kriteria carry over atau keberlanjutan pembahasan ke DPR periode berikutnya.

Baca Juga: Lewat UU no 3/2020, pemerintah ingin perbaiki tata kelola pertambangan rakyat

Menurut penggugat, carry over yang pada pembahasan UU Minerba baru itu dipaksakan, dan tidak sesuai dengan Pasal 71 A UU No. 15 tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.  Pasal tersebut mengatur bahwa dalam hal pembahasan RUU telah memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, maka hasil pembahasan RUU disampaikan kepada DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD, RUU tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan. 

Secara faktual, lanjut Redi, RUU Minerba merupakan RUU inisiatif DPR yang telah disusun drafnya sejak DPR periode 2014-2019 dan hingga masa jabatan DPR periode lalu berakhir bulan September 2019 belum dilakukan pembahasan DIM RUU Minerba. Sehingga, RUU Minerba bukan lah RUU carry over sehingga tidak dapat dilanjutkan pembahasannya.

"Sebaliknya ia harus mulai dari tahap awal, yaitu perencanaan, penyusunan, baru pembahasan.  Artinya, pemaksaan carry over RUU Minerba ke DPR Periode 2019-2024 jelas ilegal karena bertentangan dengan Pasal 71A UU No. 15 Tahun 2019," terang Redi.

Kedua, pelibatan peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam pembahasan UU Minerba. Menurut pemohon, DPD RI mendapat atribusi kewenangan dari Konstitusi bahwa setiap RUU di bidang sumber daya alam mesti ada peran DPD RI dalam penyusunan dan pembahasannya.

Hal itu berdasarkan Pasal 22D UUD NRI 1945, Pasal 249 UU Nomor 17 tahun 2014 serta Putusan MK No. 92/PUU-X/2012. "Menyatakan bahwa DIM diajukan oleh Presiden dan DPD jika RUU berasal dari DPR. Kenyataannya tidak ada DIM yang dibuat oleh DPD sepanjang pembahasan RUU Minerba," terang Redi.

Baca Juga: Pengembangan empat smelter tak jelas, pemerintah rombak target capaian 2022

Ketiga, gugatan uji formil ini juga menyoroti soal asas keterbukaan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No.12 Tahun 2011. Pemohon menilai, pembahasan  RUU Minerba tidak melibatkan partisipasi publik dan stakeholder secara luas, termasuk pemerintah daerah dan BUMN. 

"Hal ini jelas melanggar asas keterbukaan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan bersifat transparan dan terbuka," tutur Redi.

Menurutnya, perlu waktu yang Panjang untuk memvalidasi, mengklarifikasi, memfalsifikasi setiap rencana norma yang akan mengatur rakyat. "Uji publik ini amatlah penting melalui pemberian kesempatan seluas-luasnya bagi berbagai kelompok kepentingan. RUU ini dibahas secara kilat dan tertutup," pungkas Redi.

Asal tahu saja, UU Nomor 3 Tahun 2020 merupakan UU Minerba yang baru, menggantikan UU No. 4 Tahun 2009. UU Minerba baru itu disahkan, dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020. Kemudian diundangkan di hari yang sama oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Sejak penyusunannya, perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 ini memang kontroversial. Meski banyak penolakan, DPR dan Pemerintah tetap melanjutkan pembahasan hingga akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Mei 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×