kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.806.000   14.000   0,78%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Ini Respons Amman Mineral (AMMN) Soal Rencana Kenaikan Royalti Minerba


Rabu, 26 Maret 2025 / 14:27 WIB
Ini Respons Amman Mineral (AMMN) Soal Rencana Kenaikan Royalti Minerba
ILUSTRASI. PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) masih mengkaji dampak dari rencana kenaikan tarif royalti komoditas mineral dan batu bara (minerba)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) masih mengkaji dampak dari rencana kenaikan tarif royalti komoditas mineral dan batu bara (minerba).yang sedang diusulkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Vice President Corporate Communications AMMN, Kartika Octaviana mengungkapkan, pihaknya masih dalam tahap penilaian terkait kebijakan tersebut.

“Kita masih menilai dampaknya dan segala macam. Tapi kan sudah kelihatan ya perubahan dari yang kemarin. Itu juga salah satu yang kita komunikasikan, harapannya pemerintah bisa memberikan kebijakan yang adil,” kata Kartika dalam kegiatan media gathering, Selasa malam (25/3).

Baca Juga: Sepanjang 2024, Amman Mineral Internasional (AMMN) Catat Peningkatan Laba Bersih 148%

Lebih lanjut, terkait kepatuhan terhadap kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah, Kartika menegaskan bahwa AMMN akan mengikuti aturan yang berlaku.

“Tapi kalau kita sih ya kita sesuai dengan aturan yang ada ya. Dengan penetapan royalti yang lalu ya sama, ngikutin aturannya,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2022 serta PP No. 15/2022 terkait kebijakan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertambangan.

 

Menurut usulan terbaru, bijih tembaga akan dikenakan tarif progresif mulai 10%—17% berdasarkan harga mineral acuan (HMA), naik dari sebelumnya single tarif 5%.

Konsentrat tembaga akan dikenakan tarif 7%—10% dari sebelumnya 4%, sementara royalti katoda tembaga juga mengalami kenaikan menjadi 4%—7% dari sebelumnya 4%. Untuk emas, tarif progresif akan naik menjadi 7%—16%, dari sebelumnya 3,75%—10%.

Kementerian ESDM memberikan sinyal aturan baru ini kemungkinan akan terbit sebelum Lebaran atau pada 31 Maret 2025. Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno bilang draf revisi aturan tersebut telah sampai di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan hampir rampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×