kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,72   -19,77   -2.14%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini sejumlah stimulus yang dikeluarkan Kementerian ESDM di masa pandemi Covid-19


Senin, 28 September 2020 / 14:59 WIB
Ini sejumlah stimulus yang dikeluarkan Kementerian ESDM di masa pandemi Covid-19
ILUSTRASI. Kementerian ESDM memastikan kontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan terus berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19. Hal ini dibuktikan dengan sederet stimulus di sektor energi untuk membantu kegiatan masyarakat di tengah masih adanya ketidakpastian.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah sudah memberikan stimulus berupa diskon tagihan listrik kepada pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA bersubsidi pada bulan April lalu. Tak lama kemudian, kebijakan serupa juga diberlakukan untuk pelanggan sektor bisnis dan industri kecil dengan daya 450 VA.

Lalu di bulan Agustus muncul kebijakan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen bagi pelanggan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus. Masih di bulan yang sama, pemerintah juga memberi stimulus berupa penurunan tarif listrik untuk pelanggan tegangan rendah sebesar Rp 22,58 per kWh.

“Kebijakan-kebijakan ini mencakup sekitar 33 juta pelanggan PLN dengan alokasi dana sekitar Rp 15 triliun. Ini sudah berjalan sampai Desember 2020,” ungkap Arifin, Senin (28/9).

Baca Juga: Menteri ESDM tekankan pentingnya ketersediaan suplai energi migas di Dalam Negeri

Di saat yang bersamaan, pemerintah juga telah berhasil mengimplementasikan kebijakan penurunan harga gas industri sebesar US$ 6 per mmbtu. Sebenarnya, kebijakan ini sudah diupayakan sejak tahun 2016 seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 4/2016. Namun, realisasinya baru terjadi di bulan April lalu.

Kebijakan harga gas US$ 6 per mmbtu ini memang sangat penting bagi para pelaku industri pengguna gas di Indonesia di masa pandemi Covid-19. Pasalnya, hal ini bisa menekan biaya produksi industri dari sisi penggunaan energi. “Diharapkan penurunan harga gas dapat meningkatkan daya saing industri nasional, menyerap tenaga kerja, sampai mendorong ekspor produk sekaligus membendung impor,” ujar Arifin.

Baca Juga: Ada pandemi, realisasi target serapan batubara PLN di 2020 diprediksi meleset

Dia mengaku, kebijakan-kebijakan stimulus tadi tidak lantas langsung mendongkrak kemampuan ekonomi masyarakat dan industri. Ini mengingat pada dasarnya belum ada yang bisa memastikan kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Di saat yang sama, krisis ekonomi sudah semakin nyata ancamannya.

Kendati demikian, pemerintah memastikan tidak akan membiarkan masyarakatnya kesusahan jika pandemi Covid-19 terus berlangsung secara berkepanjangan. Pemerintah pun terus-menerus melakukan pembahasan terkait kebijakan prioritas di sektor energi untuk membantu perekonomian Indonesia selama masa pandemi. “Pastinya kita harapkan pandemi ini bisa diatasi dan vaksin bisa ditemukan,” tandas Arifin.

Baca Juga: Sejumlah perusahaan tertarik jadi mitra Pertamina di Blok Rokan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×