kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini skenario kebijakan ganjil-genap di Jakarta


Rabu, 13 Maret 2013 / 18:15 WIB
Ini skenario kebijakan ganjil-genap di Jakarta
Promo JSM Hypermart 22-25 Oktober 2021, dapatkan potongan harga selama 4 hari.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah DKI Jakarta berusaha mematangkan rencana pembatasan kendaraan di dalam kota Jakarta dengan memberlakukan kebijakan sistem ganjil-genap untuk kendaraan roda empat.

Untuk melancarkan kebijakan itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah mempersiapkan tiga fase pemberlakuan sistem ganjil-genap di Jakarta. Fase pertama, pemberlakuan kendaraan ganjil-genap berlaku di Sudirman-Thamrin-Rasuna Said.

Kemudian, pada fase kedua, berlaku di Jakarta Barat-Timur dan sebaliknya. Kemudian, pada fase ketiga, keseluruhan daerah lingkar dalam kota akan berlaku pemberlakuan ganjil-genap. Untuk tahap pertama, akan diberlakukan bulan Juni mendatang.

"Daerah (fase pertama) itu banyak sekali angkutan umumnya," kata Udar Pristono, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam diskusi publik "Menyiasati Ganjil-Genap di DKI Jakarta" di Jakarta, Rabu (13/3).

Udar menjelaskan, wilayah fase pertama terdapat bus TransJakarta, Kopaja AC, dan APTB (Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bustransjakarta). "Para pengusaha kendaraan swasta datang ke kami untuk menambah jumlah busnya karena adanya kebijakan ini," tandas Udar.

Oleh sebab itu, Udar meminta masyarakat Jakarta menyambut positif kebijakan ganjil-genap tersebut. Sebab, hasil perhitungan dari Dinas DKI Jakarta, pemberlakuan ganjil-genap akan menghemat waktu dan biaya operasi kendaraan sebesar Rp 8,85 triliun per tahun.

Masyarakat diminta mengubah rute dan waktu keberangkatan agar tidak terkena kebijakan ganjil genap ini. Udar bilang, volume kendaraan di Jakarta sudah mendekati volume kapasitas jalan, sehingga perlu ada pembatasan.

Dalam skenario Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap dimulai mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB, dan tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu. Angkutan umum dan kendaraan angkutan barang dikecualikan dari kebijakan ini. Tak hanya mobil yang akan dikenakan aturan ini, motor juga akan dikenai aturan serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×