kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ini tanggapan TOBA dan BUMI soal wajib kapal nasional untuk ekspor batubara


Jumat, 21 Februari 2020 / 21:52 WIB
Ini tanggapan TOBA dan BUMI soal wajib kapal nasional untuk ekspor batubara
ILUSTRASI. Sejumlah pelaku usaha batubara khawatir, aturan wajib kapal nasional. REUTERS/Edgar Su/File Photo


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pelaku usaha batubara khawatir, aturan wajib kapal nasional bisa mengganggu kinerja ekspor komoditas emas hitam ini. Keresahan ini antara lain datang dari PT Toba Bara Sejahtera Tbk (TOBA).

Corporate Secretary TOBA Pingkan Ratna Melati mengakui, pihaknya khawatir kesiapan dan ketersediaan kapal nasional yang masih minim bakal menghambat kegiatan ekspor. Menurut Pingkan, kecemasan itu tak hanya datang dari TOBA, namun juga dirasakan oleh perusahaan batubara lainnya.

Baca Juga: Polemik wajib kapal nasional, mengancam 35% penjualan batubara Bukit Asam (PTBA)

"Para pelaku usaha batubara berpendapat bahwa penerapan tersebut akan menghambat kegiatan ekspor batubara secara nasional. Kekhawatiran ini karena jumlah dan spesifikasi kapal berbendera Indonesia sangat sedikit dan tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan ekspor batubara dari Indonesia," terangnya saat dihubungi Kontan.co.id, Jum'at (21/2).

Asal tahu saja, aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 yang kemudian diubah untuk kedua kalinya dalam Permendag Nomor 80 Tahun 2018. Dengan aturan itum mulai 1 Mei 2020 ekspor batubara wajib menggunakan kapal nasional.

Sementara itu, Pingkan mengatakan, secara umum pengiriman ekspor batubara masih menggunakan skema Free on Board (FOB) dimana kewajiban untuk menyediakan kapal menjadi tanggung jawab importir atau pembeli.

Implementasi Permendag 82/2017 ini, sambung Pingkan, akan berpengaruh terhadap pelaksanaan kegiatan ekspor batubara baik dari masing-masing pelaku usaha dan juga secara nasional.

Baca Juga: Kemendag: Penerapan wajib angkutan nasional untuk ekspor batubara masih tetap sama

"TOBA juga telah menyampaikan aspirasi mengenai kendala-kendala implementasi Permendag 82/2017 ini kepada pemerintah melalui asosiasi terkait," sebut Pingkan.

Dihubungi terpisah, Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Dileep Srivastava mengatakan, ekspor batubara BUMI juga berbasis skema FOB. Kendati begitu, Dileep optimistis kekhawatiran para pelaku usaha akan menjadi perhatian pemerintah.

Dengan demikian, akan ada solusi dari persoalan ini sehingga ekspor batubara tidak terhambat. "Kami yakin masalah ini akan mendapat perhatian, dan semoga ada win-win solution sehingga ekspor batubara tetap tidak terdampak," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×