Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
"Kami curiga MIND ID mengulur-ulur waktu agar MIND ID mendapat dividen juga dari bagian pemerintah daerah. Ini kecurangan besar, karena dalam tiga tahun kami tidak mendapat manfaat dari divestasi saham Freeport Indonesia," ungkap Eltinus.
Eltinus menjelaskan, Pemkab Mimika telah menyiapkan BUMD dengan modal awal yang diambil dari APBD.
Menurutnya, APBD Kabupaten Mimika sudah memiliki kemampuan besar untuk membentuk BUMD untuk menyambut penerimaan saham Freeport Indonesia. Adapun, modal awal untuk BUMD disebut mencapai di atas Rp 100 miliar. "Kami sudah memiliki perhitungan matang untuk suntikan modal ke BUMD," kata Eltinus.
Baca Juga: Menilik Pembagian Saham Freeport Indonesia dari MIND ID ke Pemerintah Daerah
Dengan sejumlah persiapan tersebut, Pemerintah kabupaten Mimika berharap, peralihan saham yang menjadi bagian daerah dapat segera dieksekusi dalam tahun ini. Tak hanya itu, Eltinus memastikan pihaknya meminta agar peralihan saham 7% yang menjadi jatah Pemkab Mimika diberikan secara gratis.
“Kami pemilik hak ulayat, tanah kami sudah dicaplok PT Freeport Indonesia sejak tahun 1967. Freeport masih memiliki kewajiban besar pada masyarakat adat dan tidaklah wajar jika MIND ID menuntut Pemerintah kabupaten Mimika membeli saham Freeport hanya karena perusahaan milik BUMN itu berutang ke investor global untuk membeli saham. Itu urusan mereka, Papua pemilik hak ulayat harus dibedakan,” tegas Eltinus.
Kontan mencatat, pada 2021 lalu dalam hitung-hitungan MIND ID, besaran nilai transaksi untuk 10% saham yang menjadi bagian pemerintah daerah mencapai US$ 818 juta. Artinya, dana sebesar itu harus dibayarkan pemerintah daerah atau BUMD Papua sebagai ganti dana yang digunakan Inalum tatkala mengakuisisi PTFI pada 2018 silam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News