Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bupati Mimika Eltinus Omaleng meminta jatah saham PT Freeport Indonesia (PTFI) yang menjadi bagian Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten diberikan secara terpisah. Eltinus mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Mimika sudah membentuk BUMD sejak tahun 2021 untuk menampung jatah saham 7% PTFI yang menjadi bagian Pemkab Mimika.
Dalam pendirian BUMD ini, sejumlah poin pun juga telah disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika meliputi badan hukum, struktur organisasi dan modal dasar.
“Pada intinya Pemerintah Kabupaten Mimika telah menyediakan BUMD sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jajaran direksi sudah dilelang tahun 2021, modal awal sudah tersedia, namun sampai saat ini saham PT Freeport Indonesia yang menjadi bagian pemerintah kabupaten belum kami terima,” kata Eltinus dalam keterangannya kepada Kontan, Jumat (13/5).
Baca Juga: Pengamat Sebut Proyek Smelter Freeport Untungkan Ekonomi Indonesia Jangka Panjang
Eltinus melanjutkan, jika MIND ID belum menemukan solusi dengan pemerintah provinsi Papua maka MIND ID perlu memecahkan atau memisahkan saham yang menjadi milik pemerintah provinsi dan saham yang menjadi milik pemerintah kabupaten dari porsi 10 % saham Freeport Indonesia. Dengan demikian, 7% menjadi bagian Pemkab Mimika dan 3% menjadi bagian Pemprov Papua.
“Pemerintah Kabupaten Mimika tidak bisa menunggu terlalu lama kesepakatan antara pemerintah provinsi Papua dan MIND ID. Itu urusan pemerintah provinsi perlu dikomunikasikan dengan baik. Kabupaten Mimika hanya meminta jatah 7% saham Freeport Indonesia kepada MIND ID," tegas Eltinus.
Eltinus mengungkapkan, tuntutan ini sudah sesuai dengan kesepakatan yang ada. Menurutnya, Kabupaten Mimika tidak bisa menunggu keputusan antara MIND ID dan Pemprov Papua. Apalagi, dengan waktu divestasi yang telah berlangsung selama tiga tahun lebih, Pemerintah Kabupaten Mimika menilai pihaknya belum mendapatkan manfaat dari divestasi tersebut.
"Kami curiga MIND ID mengulur-ulur waktu agar MIND ID mendapat dividen juga dari bagian pemerintah daerah. Ini kecurangan besar, karena dalam tiga tahun kami tidak mendapat manfaat dari divestasi saham Freeport Indonesia," ungkap Eltinus.
Eltinus menjelaskan, Pemkab Mimika telah menyiapkan BUMD dengan modal awal yang diambil dari APBD.
Menurutnya, APBD Kabupaten Mimika sudah memiliki kemampuan besar untuk membentuk BUMD untuk menyambut penerimaan saham Freeport Indonesia. Adapun, modal awal untuk BUMD disebut mencapai di atas Rp 100 miliar. "Kami sudah memiliki perhitungan matang untuk suntikan modal ke BUMD," kata Eltinus.
Baca Juga: Menilik Pembagian Saham Freeport Indonesia dari MIND ID ke Pemerintah Daerah
Dengan sejumlah persiapan tersebut, Pemerintah kabupaten Mimika berharap, peralihan saham yang menjadi bagian daerah dapat segera dieksekusi dalam tahun ini. Tak hanya itu, Eltinus memastikan pihaknya meminta agar peralihan saham 7% yang menjadi jatah Pemkab Mimika diberikan secara gratis.
“Kami pemilik hak ulayat, tanah kami sudah dicaplok PT Freeport Indonesia sejak tahun 1967. Freeport masih memiliki kewajiban besar pada masyarakat adat dan tidaklah wajar jika MIND ID menuntut Pemerintah kabupaten Mimika membeli saham Freeport hanya karena perusahaan milik BUMN itu berutang ke investor global untuk membeli saham. Itu urusan mereka, Papua pemilik hak ulayat harus dibedakan,” tegas Eltinus.
Kontan mencatat, pada 2021 lalu dalam hitung-hitungan MIND ID, besaran nilai transaksi untuk 10% saham yang menjadi bagian pemerintah daerah mencapai US$ 818 juta. Artinya, dana sebesar itu harus dibayarkan pemerintah daerah atau BUMD Papua sebagai ganti dana yang digunakan Inalum tatkala mengakuisisi PTFI pada 2018 silam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News