kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,11   -0,53   -0.06%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah 45 ruas tol yang dapat dana talangan tanah senilai total Rp 13,74 triliun


Rabu, 03 Juni 2020 / 16:19 WIB
Inilah 45 ruas tol yang dapat dana talangan tanah senilai total Rp 13,74 triliun
ILUSTRASI. Kendaraan melewati ruas jalan tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/5/2020). KONTAN/Baihaki


Reporter: Sandy Baskoro, Titis Nurdiana | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menyepakati penggunaan alokasi pendanaan untuk pengadaan tanah pada Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa jalan tol senilai total Rp 13,74 triliun untuk tahun 2020. Pendanaan tersebut merupakan sisa alokasi dana pengadaan tanah 45 ruas jalan tol tahun 2016-2019.

Berdasarkan surat Nomor S-450/MK.06/2020 tertanggal 29 Mei 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui setiap kebijakan untuk mempercepat penyelesaian PSN, sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Likuiditas kering dihantam corona, pengusaha jalan tol mengajukan stimulus

Pernyataan Menteri Sri Mulyani menjawab surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono Nomor KU.02.07-Mn/794 tertanggal 25 April 2020.

Dalam suratnya, Menteri Basuki mengajukan permohonan persetujuan penggunaan dana badan usaha terlebih dahulu untuk pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional jalan tol dengan memanfaatkan sisa alokasi tahun anggaran 2016-2019.

Menteri PUPR mengharapkan agar sisa dana yang belum terserap pada tahun-tahun sebelumnya dapat digunakan secara optimal untuk tahun anggaran 2020 sebagaimana project list terlampir (45 ruas jalan tol).

Adapun sisa alokasi anggaran pengadaan tanah untuk sektor jalan tol tahun anggaran 2016 hingga 2019 mencapai Rp 13,74 triliun.

Baca Juga: ATI masih menunggu langkah konkrit pemerintah untuk para BUJT

Terkait penentuan keberlangsungan skema penggunaan dana badan usaha terlebih dahulu serta pelaksanaan pembayaran uang ganti kerugian pengadaan dana secara langsung oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Menteri Sri Mulyani meminta unit terkait di Kementerian PUPR dapat berkoordinasi terlebih dulu dengan LMAN.

"Agar pelaksanaan program tersebut dilakukan dengan tata kelola yang baik, bebas dari konflik kepentingan dan korupsi," ujar Menteri Keuangan.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×