kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Inilah daftar Klinik Kimia Farma penyedia layanan vaksin Covid-19 mandiri


Senin, 12 Juli 2021 / 07:45 WIB
Inilah daftar Klinik Kimia Farma penyedia layanan vaksin Covid-19 mandiri
ILUSTRASI. Inilah daftar Klinik Kimia Farma penyedia layanan vaksin Covid-19 mandiri


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Sementara itu, jenis vaksin Covid-19 yang tersedia di klinik Kimia Farma adalag vaksin gotong royong. Harga vaksin gotong royong tertuang di dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukkan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa harga pembelian vaksin Covid-19 produksi Sinopharm adalah sebesar Rp 321.660 per dosis. Sedangkan tarif layanannya maksimal sebesar Rp 117.910 per dosis.

Setiap penerima bakal mendapatkan dua kali dosis vaksin. Artinya, harga vaksin gotong royong yang harus dibayarkan per individu adalah sebesar Rp 879.140 untuk dua kali dosis vaksin.

Itulah daftar Klinik Kimia Farma yang sudah bisa melayani suntik vaksin Covid-19 mandiri atau berbayar mulai Senin 12 Juli 2021. Semoga program ini tidak menghambat pelaksanaan vaksin Covid-19 umum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Klinik Kimia Farma yang Layani Vaksinasi Covid-19 dan Harganya",

Editor : Farid Assifa

Selanjutnya: Harga vaksin Covid-19 mandiri di Kimia Farma Rp 321.660 per dosis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×