Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Inkonsistensi kebijakan Pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir dinilai semakin memberatkan dunia usaha. Inkonsistensi kebijakan juga tercermin dari ketentuan soal upah.
"Menyikapi dari rencana pemerintah terkain kenaikan upah minimum provinsi (UMP), kami juga merasa ini adalah suatu hal yang harus jadi perhatian kita. Bahwa selama ini sudah ditetapkan formula yang ada, ini juga sudah menimbulkan ketidakpastian bagi investor," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesa (Apindo) Shinta Kamdani di Jakarta, Selasa (26/11).
Shinta menambahkan, dalam upaya menjaring investor-investor baru, pihaknya selalu dihadapkan pada keluhan tentang ketidakpastian disisi bisnis.
"Dengn kondisi ini saya (dapat) banyak pertanyaan, ini apa yang terjadi? kenapa banyak ketidakpastian? kenapa ada perubahan lagi? Ini banyak pertanyaan dari investor," ujar Shinta.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Bikin Satgas PHK, Kapan Diluncurkan?
Shinta turut menyoroti rencana kenaikan UMP yang formulanya telah berubah sebanyak 4 kali. Padahal, disisi lain dunia usaha menghadapi tantangan lain yang lebih mendesak yakni penciptaan lapangan kerja.
"Ini harus menjadi perhatian kita, bagaimana meningkatnya informal sector padahal kita mau justru lebih banyak informal sector yang lebih terhidupin, punya kesejahteraan yang cukup," tegas Shinta.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menambahkan, Apindo telah berkoordinasi dengan Kementrian Ketenagakerjaan mengenai perubahan regulasi UMP.
"Kita sampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja, kita kecewa tpi kita nggak boleh berhenti berharap terhadap negara ini," ungkap Bob dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Menaker Pastikan Rumus UMP 2025 Keluar Paling Lambat Awal Desember
Bob menilai persoalan soal upah minimum merupakan persoalan rutin tahunan selama 13 ahun terakhir. Menurutnya, persoalan upah minimum turut mempengaruhi iklim investasi di Indonesia.
"Jadi kesempatan pada 2011 kita untuk leading itu menurut saya gagal begitu saja karena isu pengupahan," kata Bob.
Selanjutnya: Kepemilikan Asing di SBN Hanya 14,98% per Oktober 2024
Menarik Dibaca: Hujan Petir Landa Daerah Ini, Berikut Prakiraan Cuaca Besok (28/11) di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News