Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pemberlakuan wajib kantongi long range identification and tracking of ship atau LRIT oleh otoritas International Mobile Satellite Organization atas kapal asal Indonesia yang berlayar di luar negeri ternyata tidak mempengaruhi industri pelayaran dalam negeri.
Asmari Herry Prayitno, Wakil Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) bidang Angkutan Kontainer, General Cargo dan Pengembangan Sumber Daya Manusia memastikan seluruh anggotanya mengantongi izin tersebut.
“Semua kapal yang berlayar di luar negeri pasti sudah pakai. Kalau tidak pasti akan mendapat peringatan,” kata Asmari kepada KONTAN baru-baru ini.
Selain itu, Asmari membantah adanya pernyataan The National Maritim Institute yang menyebut ada sekitar 300 kapal di Indonesia yang tak mengantongi LRIT.
Asmari menyangsikan, jika kapal tidak memiliki LRIT berlayar ke luar negeri, maka kapal itu pasti akan terganjal di pelabuhan luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News