Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan sejak November 2023 yang lalu.
Asal tahu saja,iInsentif fiskal ini sama seperti yang pernah dilakukan pada 2021-2022.
Bahkan, cakupan insentifnya diperluas yaitu terhadap pembelian rumah pertama seharga sampai dengan Rp 5 miiar, namun PPN DTP adalah untuk pembelian maksimal sebesar Rp 2 miliar per unit. Kebijakan tersebut berlaku hingga Desember 2024.
Chief Economist The Indonesia Economic Intelligence (IEI) Sunarsip memperkirakan bahwa kebijakan insentif berupa PPN DTP yang dikombinasikan dengan kebijakan pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) akan efektif dalam meningkatkan kinerja sektor properti di 2024.
Baca Juga: Kebijakan PPN DTP Pembelian Rumah Dilanjutkan, Sri Mulyani Segera Terbitkan PMK
Hal tersebut bercermin dari pengalaman pada 2021-2022, di mana kebijakan insentif PPN DTP terbukti meningkatkan pertumbuhan sektor ekonomi yang terkait dengan sektor properti, seperti sektor konstruksi dan sektor real estate serta termasuk konsumsi rumah tangga terkait perumahan serta investasi bangunan.
Sunarsip berpendapat bahwa selain kebijakan PPN DTP, faktor-faktor lain yang diperkirakan turut menjadi pendorong bagi peningkatan kinerja sektor properti pada 2024 adalah kenaikan demand dari end user khususnya pada proyek perumahan tapak (landed residential) serta tingkat suku bunga KPR yang diperkirakan akan tetap lebih rendah dibanding sebelum Pandemi Covid-19.
"Saya memperkirakan bahwa pengembang (developer) dengan eksposur yang lebih besar pada rumah tapak dan kawasan industri diperkirakan akan mencatatkan pertumbuhan penjualan yang lebih tinggi," ujar Sunarsip dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (31/1).
Baca Juga: Mendapat Angin dari Kebijakan PPN DTP, Cek Rekomendasi Saham Emiten Properti Ini
Ia memproyeksikan bahwa berbagai kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) tersebut akan mendukung pertumbuhan penjualan perumahan sebesar 5% hingga 10% pada tahun 2024, khususnya bagi pengembang besar. Kenaikan pertumbuhan penjualan perumahan juga diperkirakan terjadi pada pengembang kelas menengah dan kecil.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun mulai pada masa pajak Januari hingga Desember 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatak bahwa PMK Nomor 120 Tahun 2023 memang hanya mengatur pemberian insentif PPN DTP pada masa pajak November hingga Desember 2023.
Baca Juga: Emiten Properti Ini Diuntungkan dari Insentif PPN DTP, Lihat Rekomendasi Sahamnya
Oleh karena itu, pihaknya tengah menyiapkan PMK baru untuk melaksanakan insentif PPN DTP pada tahun anggaran 2024.
"Karena ini pindah tahun anggaran, kita perlu PMK yang sekarang sedang diselesaikan dan akan segera keluar. Sedang dalam proses pengundangan," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers KSSK, Selasa (30/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News