Reporter: Vina Elvira | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memperluas moratorium izin perumahan ke seluruh kabupaten dan kota menuai perhatian dari pelaku industri properti. Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu ekosistem perumahan dan iklim usaha di Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan yang semula hanya berlaku di wilayah Bandung Raya menjadi mencakup seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini diambil sebagai langkah mitigasi atas meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi yang dinilai tidak lagi bersifat lokal.
Penghentian izin berlaku hingga pemerintah kabupaten dan kota memiliki kajian risiko bencana serta melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW). Perluasan moratorium tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang ditandatangani pada 13 Desember 2025.
Baca Juga: Moratorium Izin Perumahan Diperluas, Prospek Bisnis Properti Jabar Tertekan
Sekretaris Jenderal DPP Real Estate Indonesia (REI), Raymond Ardan Arfandy, mengatakan kebijakan moratorium ini perlu diklarifikasi lebih lanjut karena dapat berdampak luas terhadap sektor perumahan di Jawa Barat.
“Terkait bagaimana pandangan REI terhadap moratorium izin properti Jawa Barat itu, saya pikir adalah sebuah kebijakan gubernur yang patut kita juga meminta klarifikasi karena akan mengganggu ekosistem perumahan, khususnya di wilayah Jawa Barat,” ujar Raymond, kepada Kontan.co.id, Minggu (21/12/2025).
Ia menilai, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dengan memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat akan hunian. Menurutnya, upaya pencegahan bencana memang penting, namun harus disertai mitigasi yang jelas dan terukur.
“Mencegah terjadinya bencana apalagi banjir memang juga penting, tapi apakah keseluruhan itu sebagai akibat daripada pertumbuhan perumahan kan perlu mitigasi yang jelas,” katanya.
Baca Juga: Kemenhub Bakal Dorong Akses Transportasi Umum ke Perumahan Subsidi
Raymond menambahkan, penghentian penerbitan izin berpotensi menahan laju ekonomi sektor properti sekaligus menimbulkan tanda tanya terkait pemenuhan kebutuhan perumahan masyarakat.
REI, lanjut Raymond, telah menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mencari solusi atas kebijakan tersebut. Ia menyebut Ketua Umum DPP REI Joko Suranto telah berkomunikasi langsung dengan Gubernur Jawa Barat.
“Saya pikir Ketua Umum kami Pak Joko Suranto sudah komunikasi dengan Pak Gubernur Jawa Barat dan beliau-beliau sedang mendiskusikan bagaimana jalan keluar untuk mencoba memperbarui ataupun merevisi kembali kebijakan-kebijakan yang sudah terlanjur dibuat,” ujarnya.
REI berharap pemerintah tetap memberikan perhatian terhadap sektor perumahan dan properti yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya di Jawa Barat.
Baca Juga: Industri Properti 2026 Diprediksi Masih Penuh Tantangan, Ini Catatan REI
Selanjutnya: Jadi Pemberat IHSG, Begini Rekomendasi Saham BBCA dan BBRI untuk 2026
Menarik Dibaca: Dana Transaksi Tidak Sesuai? Ini Cara Mudah Atur Selisih Pencairan Dana Merchant
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













