Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .
Caranya yakni dengan memberlakukan assume & discharge, menerapkan split yang lebih baik, memberikan tax holiday, dan menjamin kepastian hukum,
“Assume & discharge itu memastikan pendapatan KKKS yang stabil tanpa dipengaruhi perubahan kebijakan pajak dari pusat maupun daerah, untuk split tergantung dari keekonomian lapangan dan diharapkan pemerintah bisa lebih flexible lagi memperhitungkan tingkat risiko yang dibebankan ke investor/KKKS,” terang Moshe.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Padjajaran, Yayan Satyaki melihat investasi hulu migas yang rendah di kuartal I 2022 sebagai hal yang wajar. Yayan menduga, keterbatasan pada aspek infrastruktur pengadaan barang modal migas menghambat minat investasi pelaku usaha.
“Selain itu, investor tampaknya wait and see terhadap kebijakan investasi migas di Indonesia, sehingga perlu untuk memberikan inovasi kebijakan agar iklim investasinya lebih transparan dan lebih pasti,” tutur Yayan.
Menurut Yayan, investasi hulu migas yang tertunda bisa membuat Indonesia kehilangan momentum dalam mengurangi konsumsi impor migas. Untuk itu, Yayan menilai perlu ada upaya untuk memacu gairah investasi hulu migas.
Baca Juga: Ditopang Sektor Hulu, Pertamina Catatkan Laba Bersih Rp 29,3 Triliun di 2021
Dari sisi pemerintah, pemerintah menurut Yayan dapat memberikan kebijakan berupa kemudahan fiskal seperti pajak impor atau pelonggaran proses yang dapat menghambat kemungkinan proses produksi migas bagi investor guna memantik gairah investasi migas.
Di sisi lain, SKK Migas, menurut Yayan, juga dapat melakukan review terhadap kebijakan investasi yang ada, seperti misalnya dengan mereview petunjuk teknis (juknis)/petunjuk pelaksanaan (juklak) yang berhubungan dengan kebijakan teknis.
“Dengan tertundanya investasi kita akan kehilangan momentum untuk mengurangi kesenjangan konsumsi impor. Apalagi kita saat ini ingin menjaga subsidi energi. Sehingga dengan kelambatan (investasi hulu migas) ini akan mengurangi produksi lifting migas dan pendapatan ekspor migas, maupun PNBP migas,” terang Yayan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News