kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.904   26,00   0,16%
  • IDX 7.205   64,44   0,90%
  • KOMPAS100 1.107   12,16   1,11%
  • LQ45 879   12,29   1,42%
  • ISSI 221   1,13   0,52%
  • IDX30 449   6,77   1,53%
  • IDXHIDIV20 541   6,33   1,18%
  • IDX80 127   1,54   1,22%
  • IDXV30 135   0,55   0,41%
  • IDXQ30 149   1,80   1,22%

Investor Properti di Kawasan Wisata Harus Perhatikan Aspek Lingkungan


Jumat, 11 Oktober 2024 / 07:05 WIB
Investor Properti di Kawasan Wisata Harus Perhatikan Aspek Lingkungan
ILUSTRASI. Resort di Tanjung Benoa, Bali.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para investor diminta untuk mematuhi regulasi saat membangun sebuah proyek. Terlebih proyek tersebut berada di kawasan wisata yang memiliki nilai budaya tinggi seperti Bali. 

Hal itu disampaikan Founder Property Excellent & Advisory (PEnA) F. Rach Suherman menanggapi maraknya pengembangan properti yang tidak memenuhi kaidah lingkungan dan menabrak aturan.

"Banyak herritage di Bali yang harus dipertahankan kelestariannya. Sehingga harus hati-hati saat mengembangkan suatu bangunan," kata Suherman dalam keterangannya, Kamis (10/10). 

Ia bilang, di berbagai negara tetangga, seperti Australida dan negara Asean, ada ketentuan khusus saat investor mengembangkan proyek di garis pantai.

Oleh karena itu, kata dia, Bali harus menerapkan hal yang sama karena memiliki nilai budaya tinggi.

Menurut Suherman, pemerintah harus menghadirkan regulasi yang jelas dan tegas. Sedangkan investor harus mematuhi regulasi yang ada. Artinya, perlu sinergi dan komunikasi agar ada jalan keluar terbaik.

Baca Juga: Oxo Group Resmi Memulai Pembangunan Vila Mewah OXO The Residences Bali

Di Bali diketahui beberapa kawasan wisata budaya kini dijadikan kawasan komersial. Di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, misalnya, dilakukan pemotongan tebing untuk proyek komersial yang berpotensi merusak biota laut lantaran material menimbun laut. 

Proyek tersebut sempat mendapatkan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida. Namun, belum ada izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR) pada 29 Juli 2022. 

Sehingga pelaksana proyek harus tetap melakukan pengurusan izin. Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat daerah di daerah Pecatu dan Jimbaran untuk memastikan adanya pelanggaran peraturan atau tidak

Suherman mengatakan, pemerintah perlu menyederhanakan aturan. Sehingga para investor memiliki kepastian dalam berinvestasi. “Apabila birokrasi berbelit akan memengaruhi realisasi investasi,”katanya. 

Selain favorit destinasi wisata dunia, Bali hingga kini masih jadi pilihan utama para investor dan pengembang properti untuk memperluas sayap bisnisnya. Tidak heran bila saat ini, banyak developer berskala besar sedang gencar meraup kesempatan bisnis sektor properti Pulau Dewata yang menjanjikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×