CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.481.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.644   26,00   0,17%
  • IDX 7.522   42,21   0,56%
  • KOMPAS100 1.169   8,00   0,69%
  • LQ45 935   5,88   0,63%
  • ISSI 226   1,26   0,56%
  • IDX30 482   3,58   0,75%
  • IDXHIDIV20 581   3,66   0,63%
  • IDX80 133   1,01   0,76%
  • IDXV30 141   0,94   0,67%
  • IDXQ30 161   0,88   0,55%

Investor Properti di Kawasan Wisata Harus Perhatikan Aspek Lingkungan


Jumat, 11 Oktober 2024 / 07:05 WIB
Investor Properti di Kawasan Wisata Harus Perhatikan Aspek Lingkungan
ILUSTRASI. Resort di Tanjung Benoa, Bali.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para investor diminta untuk mematuhi regulasi saat membangun sebuah proyek. Terlebih proyek tersebut berada di kawasan wisata yang memiliki nilai budaya tinggi seperti Bali. 

Hal itu disampaikan Founder Property Excellent & Advisory (PEnA) F. Rach Suherman menanggapi maraknya pengembangan properti yang tidak memenuhi kaidah lingkungan dan menabrak aturan.

"Banyak herritage di Bali yang harus dipertahankan kelestariannya. Sehingga harus hati-hati saat mengembangkan suatu bangunan," kata Suherman dalam keterangannya, Kamis (10/10). 

Ia bilang, di berbagai negara tetangga, seperti Australida dan negara Asean, ada ketentuan khusus saat investor mengembangkan proyek di garis pantai.

Oleh karena itu, kata dia, Bali harus menerapkan hal yang sama karena memiliki nilai budaya tinggi.

Menurut Suherman, pemerintah harus menghadirkan regulasi yang jelas dan tegas. Sedangkan investor harus mematuhi regulasi yang ada. Artinya, perlu sinergi dan komunikasi agar ada jalan keluar terbaik.

Baca Juga: Oxo Group Resmi Memulai Pembangunan Vila Mewah OXO The Residences Bali

Di Bali diketahui beberapa kawasan wisata budaya kini dijadikan kawasan komersial. Di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, misalnya, dilakukan pemotongan tebing untuk proyek komersial yang berpotensi merusak biota laut lantaran material menimbun laut. 

Proyek tersebut sempat mendapatkan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida. Namun, belum ada izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR) pada 29 Juli 2022. 

Sehingga pelaksana proyek harus tetap melakukan pengurusan izin. Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat daerah di daerah Pecatu dan Jimbaran untuk memastikan adanya pelanggaran peraturan atau tidak

Suherman mengatakan, pemerintah perlu menyederhanakan aturan. Sehingga para investor memiliki kepastian dalam berinvestasi. “Apabila birokrasi berbelit akan memengaruhi realisasi investasi,”katanya. 

Selain favorit destinasi wisata dunia, Bali hingga kini masih jadi pilihan utama para investor dan pengembang properti untuk memperluas sayap bisnisnya. Tidak heran bila saat ini, banyak developer berskala besar sedang gencar meraup kesempatan bisnis sektor properti Pulau Dewata yang menjanjikan.

Selanjutnya: Hubungi 119 atau Aplikasi SATUSEHAT Saat Alami Kondisi Darurat Medis!

Menarik Dibaca: Hubungi 119 atau Aplikasi SATUSEHAT Saat Alami Kondisi Darurat Medis!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×