Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melarang impor pakaian bekas. Hal ini turut dipertegas oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan memberantas impor pakaian bekas.
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman mengatakan, pelarangan impor pakaian bekas ini telah berhasil meningkatkan penjualan pakaian dalam negeri dan mengurangi jumlah pakaian bekas ilegal di pasar.
"Menurut data kami, industri tekstil dan pakaian dalam negeri telah mengalami peningkatan penjualan sebesar 10% sejak pelarangan diberlakukan," katanya kepada Kontan, Jumat (14/11/2025).
Baca Juga: Pelarangan Impor Pakaian Bekas, Industri Tekstil Sambut Positif Langkah Pemerintah
Namun, selain sekadar pelarangan, Nandi menilai pemerintah juga perlu melakukan beberapa solusi konkret, seperti meningkatkan pengawasan di pelabuhan. "Juga, meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pakaian bekas ilegal," imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Nandi, pemerintah juga dapat memberikan insentif kepada pelaku industri lokal yang berinovasi dan meningkatkan kualitas produk mereka.
Nandi menuturkan, pelaku industri lokal pun telah siap memenuhi potensi permintaan jika pasar pakaian bekas ilegal benar-benar ditekan.
"Kami telah melihat pelaku-pelaku industri lokal yang telah meningkatkan kapasitas produksi mereka untuk memenuhi permintaan pasar," ujarnya.
Bagaimanapun, tak dimungkiri, Nandi melihat tantangan utama pelaku industri lokal untuk bersaing berkaitan erat dengan harga dan kualitas.
"Namun kami yakin dengan inovasi dan peningkatan kualitas, pelaku industri lokal dapat bersaing dengan pakaian bekas impor," imbuh Nandi.
Baca Juga: Lemahnya Pengawasan Jadi Biang Kerok Banyaknya Impor Pakaian Bekas
Selanjutnya: MK Tolak Gugatan Pajak Pensiun dan Pesangon, Begini Kata Ditjen Pajak
Menarik Dibaca: Mapple Finance Menempati Puncak Kripto Top Gainers saat Pasar Ambles
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













