Reporter: Amailia Putri Hasniawati |
JAKARTA. Standar produksi kelapa sawit Indonesia atau yang jamak disebut Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) ditargetkan kelar akhir bulan Juni 2010. Jika tak meleset, beleid ini akan mulai efektif berlaku pada Januari 2011 mendatang.
Saat ini rancangan tersebut sedang dalam tahap perbaikan oleh Kementerian Perekonomian. Beberapa aturan dari regulasi yang akan menjadi mandatori bagi para pengusaha sawit tersebut kini masih dalam pembahasan yang alot.
Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi bilang, masalah yang masih mengganjal menyangkut tahapan pelaksanaannya, terutama pada perkebunan yang sudah mengantongi izin dan telah berjalan. Pasalnya, dalam aturan ISPO itu memuat persyaratan-persyaratan terkait adminstrasi dan teknis.
Persyaratan administrasi itu misalnya tanaman sawit harus berada pada lahan yang tidak melanggar ketentuan hukum yang ditujukan untuk konservasi sumber daya alam; contohnya, tidak berada pada lahan gambut yang kurang dari 3 meter, tidak berada di hutan lindung, dan tidak di tanah sengketa. Sedangkan persyaratan teknis menyangkut pemenuhan ketentuan AMDAL serta ketentuan yang terkait lingkungan lainnya.
Menurut Bayu, penerapan itu akan sulit jika diterapkan pada kebun-kebun yang sudah mengantongi ijin. “Masa mau ditebang semua supaya mengikuti seluruh aturan, kita tunggu sampai kapan mereka (pengusaha sawit) memungkinkan melakukan itu,” kata Bayu.
Tidak tertutup kemungkinan, Bayu bakal meminta para pengusaha sawit untuk menyerahkan action plan mereka.
Ketentuan lain yang muncul dalam standarisasi itu adalah mengatur limbah dari sawit maupun presentase penggunaan energi terbarukan oleh pengusaha. Yang tak kalah ruwet adalah sistem skoring dan bobot. Aturan main itu harus menentukan mana yang lebih prioritas; terkait perijinan atau pengelolaan limbah. Soalnya, keduanya berkaitan dengan konsekuensi jika terjadi pelanggaran.
Nah, nantinya, setelah penilaian, lahan produksi akan disertifikasi dan diberi akreditasi yang menegaskan bahwa areal tanam sudah memenuhi standar usaha kelapa sawit di Indonesia. Untuk catatan, sertifikasi itu tidak hanya berasal dari dalam negeri tetapi juga lembaga asing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News