Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT ISS Indonesia menyambut positif ketentuan perjanjian kerja antara perusahaan alih daya atawa outsourcing dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law.
Presiden Direktur PT ISS Indonesia Elisa Lumbantoruan mengatakan, pengaturan hubungan kerja melalui perjanjian kerja tertulis akan memperjelas tanggung jawab perusahaan alih daya terhadap pekerja/buruh yang dipekerjakannya.
“Kalau ini diatur di dalam omnibus law yang baru, bagus sekali,” ujar Elisa kepada Kontan.co.id, Rabu (14/10).
Seperti diketahui, Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan menyebutkan, hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Baca Juga: Kepesertaan 310.212 penerima kartu prakerja dicabut, bagaimana nasib anggarannya?
Elisa berujar, praktik hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerjanya yang tidak didasari oleh perjanjian kerja secara tertulis masih bisa ditemui. Akibatnya, hak-hak yang melekat pada pekerja alih daya terkadang menjadi terabaikan.
Berbeda dengan praktik umum yang terjadi, Elisa menegaskan bahwa hubungan antara ISS Indonesia selaku perusahaan alih daya dengan pekerja yang dipekerjakan sudah diikat dengan perjanjian kerja secara tertulis.
Seiring dengan hal ini, Elisa juga mengklaim bahwa ISS Indonesia selalu menjalankan kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak-hak karyawannya. Elisa bertutur, seluruh karyawan ISS Indonesia tidak ada yang memiliki gaji di bawah ketentuan upah minimum.
Selain itu, seluruh karyawan ISS Indonesia juga diklaim telah didaftarkan pada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta diberikan tunjangan hari raya (THR) dan hak cuti.