Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto
Dengan adanya pengaturan perjanjian kerja antara perusahaan alih daya dan pekerja yang dipekerjakan dalam ketentuan Omnibus Law, Elisa berharap akan tercipta level persaingan yang sama antara ISS Indonesia maupun perusahaan-perusahaan alih daya lain.
“Kami akan mempunyai playing field yang sama dengan kompetitor kami,” ujar Elisa.
Sedikit informasi, sebagai perusahaan alih daya, ISS Indonesia menyediakan beragam jasa, mulai dari jasa pengelolaan fasilitas, hingga keamanan.
Profil pelanggan ISS Indonesia cukup beragam dan berasal dari lintas sektor, namun sebagian besar di antaranya didominasi oleh pelanggan dari sektor manufaktur.
Baca Juga: Ketentuan Amdal dibagi berdasarkan risiko, pemerintah siapkan 4 kriteria
Elisa bilang, sektor tersebut memiliki porsi kontribusi hingga sekitar 30% dalam total pendapatan ISS Indonesia. Beberapa contoh pelanggan ISS Indonesia pada sektor ini di antarnya seperti Unilever Indonesia, Astra Honda Motor, Nestle, dan masih banyak lagi.
Selain sektor manufaktur, bisnis ISS Indonesia juga menyasar sektor-sektor lain seperti misalnya kesehatan. Menurut Elisa, saat ini ISS Indonesia memberikan pelayanan jasa kepada lebih dari 220 rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia. Jasa pengelolaan yang berikan di antaranya meliputi jasa kebersihan, jasa pengelolaan parkir, dan lain-lain.
Berdasarkan catatan Elisa, saat ini jumlah karyawan ISS Indonesia mencapai sekitar 50.000 orang. Sekitar 10.000-11.000 karyawan di antaranya merupakan karyawan tetap perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News