Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Tingkat kepatuhan penyampaian jaminan reklamasi dan pascatambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih rendah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, hanya sekitar 40% yang baru menyampaikan jaminan reklamasi tersebut.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menjelaskan, pihaknya akan bertindak tegas terkait kewajiban perusahaan soal dana jaminan reklamasi.
Menurut dia, perusahaan yang belum menyerahkan jaminan tersebut akan mendapat status default. "Apabila kami sudah memberikan waktu, tapi belum juga dipenuhi, maka akan diterminasi," katanya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR pada Rabu (29/3).
Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang menyebutkan, perusahaan yang memegang IUP Operasi Produksi wajib menyerahkan rencana reklamasi sesuai dengan jangka waktu lima tahun. Sedang dana reklamasi ditempatkan di escrow account, tanpa batasan lima tahun ke depan.
Namun belakangan, Kementerian ESDM menerbitkan Permen ESDM No 7/2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Di sana disebutkan pemegang IUP Operasi Produksi harus menyetor dana jaminan reklamasi selama lima tahun sekaligus.
Berbeda halnya dengan IUP Operasi Produksi, kata Bambang, tingkat kepatuhan penempatan dana jaminan reklamasi dan pascatambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan kontrak karya pada tahun 2016 sudah tinggi.
Di jaminan reklamasi, sebesar 84% PKP2B sudah melakukan penempatan. Sementara kontrak karya sebesar 88%. Untuk jaminan pascatambang, sebesar 68% PKP2B sudah melakukan penempatan, sementara kontrak karya sebanyak 83%.