Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peralihan perizinan tambang ke pemerintah pusat dalam draft Omnibus Law menuai beragam tanggapan.
Kepala Badan Geologi Dinas ESDM Provinsi Banten Deri Deriawan menuturkan ketika peralihan perizinan dari kabupaten/kota ke provinsi, pihaknya mengalami kesulitan tersendiri.
"Kami posisi di daerah untuk memberikan masukan. Ketika ditarik ke pusat apakah sudah siap baik sumber daya manusia, metode dan (skema) pelaksanaannya?," ujar Deri di Jakarta.
Baca Juga: Tak hanya wewenang, penerimaan daerah berpotensi hilang dalam omnibus law minerba
Deri mengamini pengawasan dan pengendalian selama ini menjadi kendala yang dihadapi oleh pihaknya seputar perizinan pertambangan.
Ia menjelaskan, ada empat masalah yang dihadapi dalam proses pengawasan di tingkat daerah. Keempat permasalahan tersebut yakni indikasi kebocoran penerimaan negara, masalah lingkungan, konflik sosial dan pertambangan tanpa izin.
"Eksploitasi minerba dengan investasi yang terbuka akan memberi efek ke lingkungan," jelas Deri.
Ia melanjutkan, konflik sosial juga kerap jadi permasalahan. Menurutnya selama ini banyak masyarakat yang masih beranggapan bahwa potensi di daerah merupakan milik mereka sehingga masyarakat berharap ada peningkatan kesejahteraan yang turut mereka rasakan dari proses eksplorasi.
Ia mengharapkan proses alih kelola dapat dilakukan dengan baik. Kendati demikian, ia memastikan pihaknya siap jika nantinya pemerintah pusat memberikan sebagian wewenang kepada pemerintah daerah.
"Intinya kami di provinsi sebagai daerah otonomi juga sebagai wakil pemerintah pusat. Kalau pemerintah mau mendelegasikan sebagian wewenang kepada kami ya kami siap," ujar Deri.
Di sisi lain, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arif bilang hingga saat ini pihaknya belum mengetahui skema pasti yang akan diadopsi dalam peralihan ini.
Baca Juga: Menakar dampak omnibus law terhadap emiten tambang
Kendati demikian, menurutnya tidak menutup kemungkinan akan ada pemberian wewenang kepada daerah melalui delegasi.
"Kita belum tahu, kita tunggu aja dulu bagaimana proses omnibus law dan penyelesaian RUU Minerba. Memang dikatakan di situ ke pemerintah kan, pemerintah pusat tapi ada kemungkinan bagaimana pendelegasian dari pusat ke daerah. Kita tunggu daripada kita menduga-duga," ujar Irwandy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News