kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Izin tambang di omnibus law beralih, daerah pertanyakan kesiapan pemerintah pusat


Senin, 24 Februari 2020 / 21:32 WIB
Izin tambang di omnibus law beralih, daerah pertanyakan kesiapan pemerintah pusat
ILUSTRASI. Truk bertonase besar membawa batuan hasil tambang untuk diproses di area penambangan emas


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peralihan perizinan tambang ke pemerintah pusat dalam draft Omnibus Law menuai beragam tanggapan.

Kepala Badan Geologi Dinas ESDM Provinsi Banten Deri Deriawan menuturkan ketika peralihan perizinan dari kabupaten/kota ke provinsi, pihaknya mengalami kesulitan tersendiri.

"Kami posisi di daerah untuk memberikan masukan. Ketika ditarik ke pusat apakah sudah siap baik sumber daya manusia, metode dan (skema) pelaksanaannya?," ujar Deri di Jakarta.

Baca Juga: Tak hanya wewenang, penerimaan daerah berpotensi hilang dalam omnibus law minerba

Deri mengamini pengawasan dan pengendalian selama ini menjadi kendala yang dihadapi oleh pihaknya seputar perizinan pertambangan.

Ia menjelaskan, ada empat masalah yang dihadapi dalam proses pengawasan di tingkat daerah. Keempat permasalahan tersebut yakni indikasi kebocoran penerimaan negara, masalah lingkungan, konflik sosial dan pertambangan tanpa izin.

"Eksploitasi minerba dengan investasi yang terbuka akan memberi efek ke lingkungan," jelas Deri.

Ia melanjutkan, konflik sosial juga kerap jadi permasalahan. Menurutnya selama ini banyak masyarakat yang masih beranggapan bahwa potensi di daerah merupakan milik mereka sehingga masyarakat berharap ada peningkatan kesejahteraan yang turut mereka rasakan dari proses eksplorasi.

Ia mengharapkan proses alih kelola dapat dilakukan dengan baik. Kendati demikian, ia memastikan pihaknya siap jika nantinya pemerintah pusat memberikan sebagian wewenang kepada pemerintah daerah.

"Intinya kami di provinsi sebagai daerah otonomi juga sebagai wakil pemerintah pusat. Kalau pemerintah mau mendelegasikan sebagian wewenang kepada kami ya kami siap," ujar Deri.

Di sisi lain, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arif bilang hingga saat ini pihaknya belum mengetahui skema pasti yang akan diadopsi dalam peralihan ini.

Baca Juga: Menakar dampak omnibus law terhadap emiten tambang

Kendati demikian, menurutnya tidak menutup kemungkinan akan ada pemberian wewenang kepada daerah melalui delegasi.

"Kita belum tahu, kita tunggu aja dulu bagaimana proses omnibus law dan penyelesaian RUU Minerba. Memang dikatakan di situ ke pemerintah kan, pemerintah pusat tapi ada kemungkinan bagaimana pendelegasian dari pusat ke daerah. Kita tunggu daripada kita menduga-duga," ujar Irwandy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×