Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Perusahaan Umum (Perum) Badan Usaha dan Logistik (Bulog) membutuhkan empat persyaratan dalam menjalankan tugas tambahan menjadi badan penyangga kedelai dan gula dari pemerintah.
Empat persyaratan yang dibutuhkan itu adalah; aspek hukum, infrastruktur, sumber daya serta dan permodalan. Persyaratan tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Perum Bulog, Sutarto Ali Moeso di Jakarta, Rabu (5/9).
Sutarto bilang, dari sisi aspek hukum, pihaknya masih menunggu pemerintah mengeluarkan peraturan presiden, peraturan pemerintah ataupun instruksi presiden. Menurut Sutarto, aspek hukum penting bagi Bulog menjadi badan penyangga komoditas tersebut agar tidak melanggar ketentuan hukum.
"Itu tergantung dari pemerintah mau mengeluarkan apa, tetapi Bulog membutuhkan keamanan dari aspek hukum. Kemudian wewenang kami sebagai stabilisator tiga harga komoditas itu baru efektif setelah 6 bulan aturan itu keluar," kata Sutarto, Rabu (5/9).
Jika pemerintah menetapkan Bulog sebagai penyangga dua komoditas lain selain beras, maka kewenangan itu kembali ke awal. Perlu diketahui, fungsi Bulog pada 1998 dilucuti setelah adanya saran dari Dana Moneter Internasional (IMF) lewat letter of intent (LoI).
Jika sebelumnya Bulog berperan menjadi badan penyangga sembilan bahan kebutuhan pokok, maka sejak itu Bulog hanya berperan sebagai penyangga beras saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News