kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.497   -33,00   -0,19%
  • IDX 6.726   -132,69   -1,93%
  • KOMPAS100 895   -21,14   -2,31%
  • LQ45 658   -11,39   -1,70%
  • ISSI 243   -4,74   -1,91%
  • IDX30 372   -5,17   -1,37%
  • IDXHIDIV20 456   -5,80   -1,26%
  • IDX80 102   -2,01   -1,93%
  • IDXV30 130   -1,78   -1,35%
  • IDXQ30 119   -1,29   -1,07%

RKAB alot, penetapan harga mineral terhambat


Rabu, 29 Januari 2014 / 19:42 WIB
ILUSTRASI. BMKG mengeluarkan peringatan dini hujan lebat pada Jumat (9/9), status DKI Jakarta Siaga bencana. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Penetapan rumusan harga patokan mineral (HPM) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tampaknya akan berlarut-larut. Pasalnya, hingga saat ini penetapan tersebut masih terganjal penetapan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara.

Dede Ida Suhendra, Direktur Pembinaan dan pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, hingga sekarang ini penetapan RKAB kedua perusahaan pemegang konsesi kontrak karya (KK) tersebut belum disahkan pemerintah.

"Belum kami tetapkan, HPM  juga belum selesai," kata dia, Rabu (29/1).

Menurut Dede, dalam RKAB 2014 milik Freeport dan Newmont akan dicantumkan besaran kewajiban tambahan bagi perusahaan berupa bea keluar sebesar 25% dari setiap kegiatan ekspor.

Namun, hingga sekarang kedua perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat tersebut masih menolak pungutan bea ekspor dengan alasan tidak tercantum dalam isi kontrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×