kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.912   12,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

RKAB alot, penetapan harga mineral terhambat


Rabu, 29 Januari 2014 / 19:42 WIB
RKAB alot, penetapan harga mineral terhambat
ILUSTRASI. BMKG mengeluarkan peringatan dini hujan lebat pada Jumat (9/9), status DKI Jakarta Siaga bencana. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Penetapan rumusan harga patokan mineral (HPM) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tampaknya akan berlarut-larut. Pasalnya, hingga saat ini penetapan tersebut masih terganjal penetapan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara.

Dede Ida Suhendra, Direktur Pembinaan dan pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, hingga sekarang ini penetapan RKAB kedua perusahaan pemegang konsesi kontrak karya (KK) tersebut belum disahkan pemerintah.

"Belum kami tetapkan, HPM  juga belum selesai," kata dia, Rabu (29/1).

Menurut Dede, dalam RKAB 2014 milik Freeport dan Newmont akan dicantumkan besaran kewajiban tambahan bagi perusahaan berupa bea keluar sebesar 25% dari setiap kegiatan ekspor.

Namun, hingga sekarang kedua perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat tersebut masih menolak pungutan bea ekspor dengan alasan tidak tercantum dalam isi kontrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×