kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

RKAB alot, penetapan harga mineral terhambat


Rabu, 29 Januari 2014 / 19:42 WIB
RKAB alot, penetapan harga mineral terhambat
ILUSTRASI. BMKG mengeluarkan peringatan dini hujan lebat pada Jumat (9/9), status DKI Jakarta Siaga bencana. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Penetapan rumusan harga patokan mineral (HPM) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tampaknya akan berlarut-larut. Pasalnya, hingga saat ini penetapan tersebut masih terganjal penetapan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara.

Dede Ida Suhendra, Direktur Pembinaan dan pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, hingga sekarang ini penetapan RKAB kedua perusahaan pemegang konsesi kontrak karya (KK) tersebut belum disahkan pemerintah.

"Belum kami tetapkan, HPM  juga belum selesai," kata dia, Rabu (29/1).

Menurut Dede, dalam RKAB 2014 milik Freeport dan Newmont akan dicantumkan besaran kewajiban tambahan bagi perusahaan berupa bea keluar sebesar 25% dari setiap kegiatan ekspor.

Namun, hingga sekarang kedua perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat tersebut masih menolak pungutan bea ekspor dengan alasan tidak tercantum dalam isi kontrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×