kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jaga harga, Bulog juga diminta serap beras premium


Senin, 20 April 2015 / 16:55 WIB
Jaga harga, Bulog juga diminta serap beras premium
ILUSTRASI. Promo Mister Aladin 6-24 Nov 2023, Diskon Aktivitas Asik Hingga Rp 150.000


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Badan Urusan Logistik (Bulog) diminta tak hanya menyerap beras jenis medium, tetapi juga  beras premium. Dengan begitu, beras premium tidak hanya dikuasai oleh pihak swasta.

Selama ini, Bulog dianggap terlalu terpaku pada tugasnya sebagai public service obligation atau PSO yang mengemban amanah untuk menjaga stabilitas harga beras di tingkat produsen. Namun, potensi bisnis komersialnya acap dikesampingkan. Selama ini bisnis komersialnya hanya berkisar 10%.

Winarno Tohir, Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) mengatakan, dengan masuknya Bulog di kelas premium harga beras tersebut bisa menjadi lebih stabil karena tidak terlalu dikuasai oleh swasta.

"Idealnya bisnis komersialnya bisa berkisar hingga 30%. Agar Bulog juga tertolong secara pendapatan dan tidak melulu bergantung pada suntikan modal negara," kata Winarno, Senin (20/4).

Beras premium yang dimaksud adalah beras kualitas tinggi yang berasal dari dalam negeri. Pengadaan beras dalam negeri premium Bulog dapat diperoleh melalui pembelian langsung dari penggilingan padi dan beras lokal unggulan produk UPGB (Unit Penggilingan Gabah Beras) Bulog.

Sementara, perdagangan beras premium Bulog dilakukan dengan melakukan penjualan ke pasaran umum secara retail dan wholesale.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×