kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,97   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaga iklim investasi PLTP, ESDM merilis dua aturan


Senin, 23 Juli 2018 / 09:16 WIB
Jaga iklim investasi PLTP, ESDM merilis dua aturan


Reporter: Azis Husaini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM menetapkan dua aturan menteri untuk mendukung proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Keduanya adalah Permen No.33/2018 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung dan Permen No. 37/2018 tentang Penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi, Pemberian Izin Panas Bumi dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi.

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana bilang, pengembangan panas bumi sangat memerlukan dukungan pemerintah, khususnya dalam menyederhanakan dan mempermudah proses bisnis agar iklim investasi semakin kondusif.

Permen ESDM 33/2018 adalah amanat Pasal 25, 33 dan 112 PP 7/2017 yang dimaksudkan memberikan kemudahan dan kepastian kepada stakeholder dalam memanfaatkan data dan informasi panas bumi secara transparan. "Datanya free, silakan saja dipakai. Toh tidak ada yang dirugikan juga," ungkap Rida, dalam pernyataan resmi di situs Kementerian ESDM, akhir pekan lalu.

Sedangkan Permen ESDM 37/2018 merupakan amanat Pasal 67 dan 68 dari PP 7/2017 yang merupakan usaha memberikan pedoman dan landasan hukum yang jelas kepada para stakeholder terkait tata cara dan mekanisme penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi dengan cara lelang, pemberian Izin Panas Bumi, serta penugasan pengusahaan panas bumi kepada BLU/BUMN serta kriteria WKP yang dapat diberikan penugasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×