Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memastikan pemberian insentif sektor hulu migas terus diupayakan.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto bilang, pemberian insentif sebagai upaya menahan laju penurunan investasi hulu migas sebagai imbas covid-19. "Kita ambil langkah-langkah agar tak terjadi penurunan yang lebih besar. Ada 9 stimulus yang sudah dan sedang diproses," kata Dwi dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/10).
Adapun, sembilan insentif terdiri dari; Penundaan pencadangan biaya kegiatan pasca operasi atau Abandonment and Site Restoration (ASR). Insentif ini telah diberikan oleh SKK Migas. Tercatat, ada 30 kontraktor migas yang menikmati relaksasi penundaan setoran dana ASR untuk tahun ini.
Baca Juga: Pandemi covid-19 tekan kinerja sektor hulu migas di kuartal III 2020
Kemudian ada sejumlah insentif yang masuk dalam usulan perbaikan fiskal yakni penghapusan biaya sewa Barang Milik Negara (BMN) hulu migas. Dwi memastikan saat ini telah diterbitkan PMK 140/2020 mencabut PMK 89/2019 untuk memenuhi pemberian insentif ini. Selanjutnya, penghapusan biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak US$0,22/MMBTU.
"Saat ini sedang dilakukan diskusi antara SKK Migas, LMAN dan tim penilai DJKN," ujar Dwi.
Kemudian ada tiga insentif yang kini juga masih tengah diupayakan dan didiskusikan dengan pihak terkait seperti tax holiday untuk pajak penghasilan di semua wilayah kerja migas, penundaan atau pengurangan hingga 100% pajak tidak langsung dan dukungan dari kementerian yang membina industri pendukung hulu migas (industri baja, rig, jasa dan service) terhadap pembahasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas.
Baca Juga: Kuasai blok Rokan, Pertamina bakal sumbang 70% produksi minyak nasional
Tiga insentif lain yang juga telah disetujui yakni Penundaan atau penghapusan PPN LNG melalui penerbitan revisi PP 81/2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN. Kemudian insentif berupa penjualan gas dengan harga diskon untuk semua skema di atas Take or Pay (TOP) dan DCQ.
Terakhir, Fleksibilitas Fiscal Term meliputi pemberian insentif untuk batas waktu tertentu seperti depresiasi dipercepat, perubahan split sementara, DMO full price.
Selanjutnya: SKK Migas kaji penambahan split KKKS Pertamina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News