kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaga pasokan batubara dalam negeri, pemerintah tebar insentif


Selasa, 16 November 2021 / 20:24 WIB
Jaga pasokan batubara dalam negeri, pemerintah tebar insentif
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat batubara di Terminal Tanjung Priok TO 1, Jakarta Utara, Senin (19/10/2020).


Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam upaya pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri, pemerintah melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) telah menyertakan sejumlah insentif.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, ada keistimewaan yang diberikan bagi pelaku usaha pertambangan jika berhasil memenuhi komitmen DMO 25% dari rencana produksi.

Kementerian ESDM merencanakan para perusahaan batubara yang memenuhi komitmen DMO dapat memperoleh sebagian hasil denda yang didapat dari perusahaan yang membayar denda. 

Kendati demikian, rencana tersebut urung terwujud karena belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. "Namun, disetujui untuk diberikan reward dalam bentuk lain. Yang sudah diberikan yakni keleluasaan untuk menambah produksi. Jadi RKAB-nya kita buka," kata Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Senin (15/11).

Baca Juga: 85 perusahaan batubara sudah penuhi komitmen DMO

Ridwan melanjutkan, para perusahaan akan diberikan peluang untuk menambah kapasitas produksi untuk diekspor.

Sementara itu, bagi para industri pengguna batubara, diuntungkan dengan kebijakan harga patokan yang diterapkan melalui skema harga batas atas (ceiling price).

Secara khusus, bagi industri kelistrikan harga jual batubara dalam skema DMO dipatok sebesar US$ 70 per ton. Sementara bagi industri pupuk dan semen, harga jual batubara dipatok sebesar US$ 90 per ton.

Ridwan melanjutkan, Kementerian ESDM pun kini tengah mempertimbangkan adanya alternatif lain dalam penerapan harga batubara dalam negeri. Salah satu opsi yakni penerapan harga batas bawah (floor price).

"Harga batas bawah bertujuan untuk melindungi produsen batubara agar tetap dapat beroperasi pada tingkat keekonomian saat harga batubara sedang rendah," kata Ridwan.

Baca Juga: Ini faktor yang membuat laba Indo Tambangraya (ITMG) melejit 579% hingga kuartal III

Alternatif lainnya yakni dengan pengaturan skema kontrak penjualan dalam negeri melalui skema kontrak harga tetap (fixed price) dengan besaran harga yang disepakati secara business to business (b to b).

Ridwan mengungkapkan, skema ini berpotensi memberikan kepastian bagi produsen dan konsumen batubara dalam negeri khususnya terkait jaminan harga dan volume pasokan. "Sekali lagi kita perlu melihat arahnya dan dasar-dasar kebijakannya," terang Ridwan.




TERBARU

[X]
×