kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

85 perusahaan batubara sudah penuhi komitmen DMO


Selasa, 16 November 2021 / 18:44 WIB
85 perusahaan batubara sudah penuhi komitmen DMO
ILUSTRASI. Produksi batubara


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada 85 perusahaan batubara yang telah memenuhi komitmen Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25% dari rencana produksi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, sampai dengan Oktober 2021 tercatat ada 85 perusahaan yang sudah memenuhi komitmen DMO.

Sementara ada 19 perusahaan yang komitmen DMO nya mencapai 20%-25%. Kemudian, ada 19 perusahaan dengan komitmen DMO dalam kisaran 15%-20%. Sementara itu, sebanyak 489 perusahaan masih komitmen DMO di bawah 15%.

Ridwan memastikan, rekonsiliasi dengan perusahaan-perusahaan batubara bakal dilakukan pada pekan ketiga November 2021 untuk memastikan pemenuhan komitmen DMO.

"Kami akan bicara dengan mereka, mengingatkan kewajiban mereka dan mempercepat pemenuhan kewajiban ini," kata Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII, Senin (15/11).

Dia melanjutkan, sampai Oktober 2021 realisasi DMO mencapai 110 juta ton atau 80% dari target sebesar 138 juta ton.

"Masih ada waktu dua bulan yang kami perkirakan nanti akhir tahun akan capai kurang lebih 96% dari target DMO tahun ini," jelas Ridwan.

Baca Juga: Perusahaan batubara yang penuhi DMO diberi keuntungan menambah produksi

Dapat reward

Ridwan memastikan, para perusahaan yang telah memenuhi komitmen DMO bakal mendapatkan reward berupa keleluasaan untuk menambah produksi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman mempertanyakan kebijakan apa yang diberikan Kementerian ESDM bagi perusahaan yang sudah memenuhi komitmen DMO-nya.

"Andaikan ada satu perusahaan yang penuhi di atas 25% apakah harganya tetap sama di US$ 70 per ton. Seharusnya ada perlakuan yang berbeda," ujar Maman.

Maman menilai, jika tetap dikenakan harga yang sama maka akan sulit bagi PLN melakukan proses business to business (b to b) dengan perusahaan batubara. Bisa saja perusahaan batubara akan memilih untuk membayar denda ketimbang menjual dengan harga patokan.

Ridwan pun menjelaskan, ada keleluasaan yang diberikan bagi perusahaan batubara yang memenuhi komitmen DMO. Sejatinya, Kementerian ESDM merencanakan para perusahaan batubara yang memenuhi komitmen DMO dapat memperoleh sebagian hasil denda yang didapat dari perusahaan yang membayar denda.

Baca Juga: Per Oktober 2021, realisasi produksi batubara Indonesia capai 82% dari target

Kendati demikian, rencana tersebut urung terwujud karena belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

"Namun, disetujui untuk diberikan reward dalam bentuk lain. Yang sudah diberikan yakni keleluasaan untuk menambah produksi," kata Ridwan.

Dia melanjutkan, para perusahaan akan diberikan kebebasan untuk merevisi Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) perusahaan. Hal ini bakal memungkinkan perusahaan untuk menggenjot produksi untuk ekspor.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno mengungkapkan, kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang baik karena mengandung unsur reward dan punishment untuk pelaku usaha.

"Menurut kami itu kebijakan yang tepat, tinggal bagaimana melaksanakannya secara konsekuen," kata Eddy, Selasa (16/11).

Selanjutnya: Defisit APBN 2021 tercatat 3,29% terhadap PDB per Oktober 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×