kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaga stabilitas pasar, ESDM berhati-hati tentukan tambahan kuota produksi batubara


Kamis, 25 Juli 2019 / 20:28 WIB
Jaga stabilitas pasar, ESDM berhati-hati tentukan tambahan kuota produksi batubara


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto

Hendrasto menyampaikan, Kementerian ESDM hanya akan mengevaluasi RKAB perusahaan pemegang izin dari pemerintah pusat. Untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Daerah, kata Hendrasto, evaluasi RKAB akan dilakukan oleh pemerintah provinsi (pemprov).

Sementara Kuota produksi masing-masing provinsi ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Hingga kini, Bambang Gatot mengatakan bahwa pihaknya masih belum menentukan tambahan kuota produksi lantaran masih dalam tahap evaluasi.

Terkait penambahan kuota produksi IUP Daerah ini, Bambang Gatot bahkan meminta supaya pihak daerah mempertimbangkan dengan matang jika akan memberikan tambahan kuota produksi.

Baca Juga: Harga batubara berfluktuasi, Kinerja Indo Tambangraya (ITMG) tersendat di semester II

Sebab, hal itu juga turut berdampak pada harga dan kondisi pasar batubara. "Belum kita putuskan besaran kuota. Pokoknya kita suruh mempertimbangkan dulu," jelas Bambang.

Seperti diketahui, kuota produksi IUP Daerah merosot sekitar 50% dari realisasi produksi tahun lalu. Penurunan tersebut lantaran Kementerian ESDM memotong kuota produksi di 10 provinsi penghasil batubara terbesar di Indonesia, lantaran pada tahun 2018 pemenuhan wajib pasok dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) yang tidak sesuai target.

Asal tahu saja, realisasi produksi batubara tahun 2018 dari 10 provinsi tersebut sebesar 211,27 juta ton. Jumlah itu setara dengan 37,93% dari total realisasi produksi nasional tahun lalu yang mencapai 557 juta ton.

Baca Juga: Produsen Batubara Beramai-Ramai Tambah Kuota Produksi




TERBARU

[X]
×