kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jasa Marga (JSMR) angkat bicara atas kasus PHK karyawan JalanTol LingkarLuar Jakarta


Kamis, 09 Januari 2020 / 00:13 WIB
Jasa Marga (JSMR) angkat bicara atas kasus PHK karyawan JalanTol LingkarLuar Jakarta
ILUSTRASI. Petugas memasang kamera CCTV di Tol Trans Jawa ruas Semarang-Batang, Jawa Tengah, Minggu (12/5/19). Pemasangan kamera CCTV tersebut untuk memantau kepadatan lalu lintas di area tersebut. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Selaras dengan pernyataan Agus, Kuasa Hukum PT JLJ Jhon Girsang mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum terhadap Undang-Undang No. 13 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana dinyatakan oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) maupun KSPI.

“Karena berdasarkan fakta-fakta serta kebenaran yang sebenar-benarnya, justru PT JLJ telah memberikan keleluasaan, kebebasan kepada karyawannya untuk menjadi anggota maupun pengurus Serikat Pekerja, serta dalam menjalankan kegiatan organisasi tersebut selalu didukung oleh perusahaan baik termasuk dalam memberikan berbagai fasilitas seperti penyediaan ruangan, pembayaran biaya listrik, air, pemeliharaan dan kelengkapan sekretariat dan lainnya serta memberikan dukungan dalam bentuk material/ dana atas kegiatan-kegiatan Serikat Pekerja di lingkungan PT JLJ,” urai Jhon.

Baca Juga: Tol Jakarta-Cikampek kembali normal setelah dilanda banjir

Jhon Girsang juga menjelaskan bahwa status kekaryawanan Mirah Sumirat dengan PT JLJ telah berakhir demi hukum sebagaimana surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) No. 119/KPTS-JLJ/IV/2019 tertanggal 18 April 2019 dikeluarkan atas dasar pelanggaran-pelanggaran yang telah terbukti dilakukan oleh Mirah Sumirat.

Terhadap pelanggaran tersebut telah diberikan Surat Peringatan I (tidak pernah menjalankan tugas dari Perusahaan), Surat Peringatan II (mangkir dari Uji Kesehatan Berkala yang diselenggarakan oleh Perusahaan) dan yang terakhir adalah Surat Peringatan III (mengulangi pelanggaran yang sama, tidak mau menjalankan tugas sebagai seorang karyawan).

“Setelah surat peringatan ketiga (terakhir) tersebut, yang bersangkutan tetap melakukan pelanggaran lain dan demi menegakkan aturan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan serta menghindari timbulnya contoh yang dapat menjadi preseden di lingkungan Perusahaan maka PHK adalah keputusan yang tepat dilakukan oleh Perusahaan terhadap Mirah Sumirat oleh karenanya jelas bahwa Mirah Sumirat di PHK atas dasar ketentuan aturan maupun Undang-Undang Ketenagakerjaan dan karenanya tidak ada pelanggaran hukum apapun terhadap PHK Mirah Sumirat,” tutup Jhon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×