CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.566   37,00   0,21%
  • IDX 6.589   -88,86   -1,33%
  • KOMPAS100 866   -10,49   -1,20%
  • LQ45 656   -8,27   -1,25%
  • ISSI 230   -3,63   -1,55%
  • IDX30 365   -4,62   -1,25%
  • IDXHIDIV20 452   -4,51   -0,99%
  • IDX80 99   -1,12   -1,12%
  • IDXV30 126   -0,86   -0,68%
  • IDXQ30 117   -1,27   -1,08%

Jatam anggap realisasi program reklamasi lahan bekas tambang berjalan lambat


Senin, 13 Januari 2020 / 16:57 WIB
ILUSTRASI. reklamasi tambang


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

Lantas, Jatam menilai, sudah seharusnya wewenang untuk menjalankan program reklamasi lahan bekas tambang diganti dan dialihkan ke kementerian lain yang lebih relevan, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Kesehatan.

Hal ini perlu dilakukan mengingat reklamasi lahan tambang mesti mempertimbangkan banyak aspek. Apalagi, sudah menjadi rahasia umum bahwa beberapa aktivitas pertambangan justru menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, seperti pencemaran air dan udara yang berbahaya bagi masyarakat yang tinggal di dekat kawasan tambang.

“Kemenkes mesti melakukan penilaian terkait dampak ekotoksikologi dari kehadiran tambang,” ucap Merah memberi contoh.

Tak ketinggalan, Jatam juga mengkritik RUU Minerba terutama di pasal 99 yang dianggap kurang mendukung kelangsungan kegiatan reklamasi lahan bekas tambang.

Merah menilai, RUU Minerba justru memungkinkan lahan bekas tambang diperuntukkan sebagai objek wisata seperti kolam ikan. Hal ini bertentangan dengan tujuan reklamasi yakni untuk memulihkan kondisi lahan bekas tambang seperti sedia kala sebelum dilakukan eksplorasi dan eksploitasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×