kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.866.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.515   -36,00   -0,22%
  • IDX 7.059   79,06   1,13%
  • KOMPAS100 1.024   12,18   1,20%
  • LQ45 798   11,34   1,44%
  • ISSI 222   1,58   0,72%
  • IDX30 416   6,84   1,67%
  • IDXHIDIV20 491   8,63   1,79%
  • IDX80 115   1,37   1,20%
  • IDXV30 117   0,85   0,73%
  • IDXQ30 136   2,16   1,62%

Jatam anggap realisasi program reklamasi lahan bekas tambang berjalan lambat


Senin, 13 Januari 2020 / 16:57 WIB
Jatam anggap realisasi program reklamasi lahan bekas tambang berjalan lambat
ILUSTRASI. reklamasi tambang


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

Lantas, Jatam menilai, sudah seharusnya wewenang untuk menjalankan program reklamasi lahan bekas tambang diganti dan dialihkan ke kementerian lain yang lebih relevan, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Kesehatan.

Hal ini perlu dilakukan mengingat reklamasi lahan tambang mesti mempertimbangkan banyak aspek. Apalagi, sudah menjadi rahasia umum bahwa beberapa aktivitas pertambangan justru menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, seperti pencemaran air dan udara yang berbahaya bagi masyarakat yang tinggal di dekat kawasan tambang.

“Kemenkes mesti melakukan penilaian terkait dampak ekotoksikologi dari kehadiran tambang,” ucap Merah memberi contoh.

Tak ketinggalan, Jatam juga mengkritik RUU Minerba terutama di pasal 99 yang dianggap kurang mendukung kelangsungan kegiatan reklamasi lahan bekas tambang.

Merah menilai, RUU Minerba justru memungkinkan lahan bekas tambang diperuntukkan sebagai objek wisata seperti kolam ikan. Hal ini bertentangan dengan tujuan reklamasi yakni untuk memulihkan kondisi lahan bekas tambang seperti sedia kala sebelum dilakukan eksplorasi dan eksploitasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×