kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Jaya Ancol: Taman wisata di Jateng masih dikaji


Rabu, 20 Desember 2017 / 18:57 WIB
Jaya Ancol: Taman wisata di Jateng masih dikaji


Reporter: Klaudia Molasiarani | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) pernah berencana mengembangkan taman wisata di Jawa Tengah dan Cibodas, Jawa Barat. Rencana tersebut muncul pada 2012 lalu. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut.

Rika Lestari, Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk mengatakan, belum banyak mendapat informasi mengenai pengembangan taman rekreasi di kawasan Jawa Tengah dan Cibodas. "Itu masih kajian-kajian. Saya belum dapat info banyak, tetapi yang saya tahu masih dikaji," ujar Rika, Rabu (20/12).

Dia juga mengatakan, manajemen belum memiliki rencana untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.

Berdasarkan catatan KONTAN, PJAA berniat membangun taman rekreasi di kawasan Cibodas, Puncak seluas 30 hektare (ha) dan satu taman rekreasi di Jawa Tengah seluas 15-30 ha.

Rencana tersebut digagas saat PJAA masih dipimpin oleh Budi Karya Sumadi, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yakni pada tahun 2012. Pada saat itu, proses pembangunan sedang menunggu izin dari pemerintah.

Terlepas dari itu, PJAA juga berencana untuk kembali menambah land bank pada tahun depan. "Land bank itu kalau dengan proses reklamasi memang ada. Jadi seiring ada perizinan reklamasi pasti ada penambahan land bank," papar Rika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×