kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

Jika aturan SSDN terhambat WTO, Kemdag di barisan paling depan


Senin, 23 April 2018 / 19:18 WIB
Jika aturan SSDN terhambat WTO, Kemdag di barisan paling depan
ILUSTRASI. Peternakan sapi


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memastikan akan mengawal aturan terkait peredaran dan penyerapan Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) kalau sampai dipermasalahkan oleh World Trade Organization (WTO).

"Kalau urusan (bermasalah) dengan WTO, pasti kami siap yang akan berada paling depan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan, dalam keterangan tertulis seperti yang diterima, Senin (23/4).

Menurutnya, aturan terhadap Industri Pengolahan Susu (IPS) dan Importir melalui Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu sudah sangat positif.

Kemdag siap mendukung aturan yang tujuannya mendorong kualitas dan produktivitas SSDN, sehingga mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan baku susu.

Hanya, Kemendag melihat ada salah satu poin sanksi yang berpotensi dipersoalkan oleh pihak luar seperti WTO.

Yaitu sanksi tidak diberikan rekomendasi impor selama setahun jika pelaku usaha ogah melaksanakan kemitraan atau pemanfaatan SSDN.

"Nanti kami bantu, karena proses ini pasti kami jalankan dengan evaluasi. Yang jelas, Permentan yang ada saat ini kami dukung sepenuhnya," ujar Oke.

Sebelumnya Kemdag sempat mengalami kasus terkait beleid yang dipermasalahkan oleh Amerika Serikat dan Selandia Baru ke WTO pada akhir 2017.

Kemendag terus melawan menghadapi gugatan atas dua aturan di sektor perdagangan tentang ketentuan impor produk hortikultura dan ketentuan ekspor impor produk hewan.

Kedua negara tersebut mempermasalahkan jangka waktu penerbitan impor, kewajiban serap lokal, serta pembatasan jenis produk yang boleh masuk ke Indonesia. (Hasiolan Eko P Gultom)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendag Siap Berada Paling Depan Jika Aturan Soal SSDN Terhambat WTO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×