kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi: Industri sebaiknya ada di luar Jakarta


Kamis, 22 Agustus 2013 / 13:04 WIB
Jokowi: Industri sebaiknya ada di luar Jakarta
ILUSTRASI. Cara Ampuh Mengatasi Masalah Kesehatan Mulut Akibat Makanan


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmennya untuk menjadikan daerah di Ibu Kota khusus bagi industri di sektor jasa serta perdagangan. Pabrik, kata dia, lebih pas berada di luar Jakarta.

"Jakarta itu arahnya ke depan adalah jasa dan perdagangan. Industri yang padat orang mau tak mau mengarah luar Jakarta, itu bagus," ujarnya di Dufan, Jakarta Utara, Kamis (22/8/2013).

Soal kebijakan tersebut akan mengakibatkan pengangguran meningkat, Jokowi menampiknya. Menurutnya, pekerja di industri padat karya, kebanyakan berasal dari luar Jakarta. Oleh sebab itu kebijakan itu justru dianggap tak masalah.

"Kan pas, yang kerja di pabrik itu tinggalnya di luar kota semua," lanjut Jokowi.

Jokowi mengatakan hal tersebut terkait dengan adanya 1.200 buruh di JIEP kehilangan pekerjaan. Perusahaan banyak yang tak mampu menggaji para buruh sesuai dengan UMP baru yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, yakni sebesar Rp 2.216.243,68. Selain itu, order yang semakin turun jadi pemicu.

Puluhan perusahaan yang memecat buruhnya itu diketahui sempat mengajukan permohonan untuk penangguhan UMP ke Pemprov DKI Jakarta. Tapi, tidak ada satu pun permohonan yang dikabulkan. Jokowi menyerahkan keputusan PHK kepada perusahaan masing-masing. (Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×