kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi Minta Ekspor Timah Dilarang, Kementerian ESDM Siapkan Ini


Selasa, 21 Juni 2022 / 17:21 WIB
Jokowi Minta Ekspor Timah Dilarang, Kementerian ESDM Siapkan Ini
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan rencana untuk menghentikan ekspor timah pada tahun ini.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana larangan ekspor timah masih terus bergulir. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan rencana untuk menghentikan ekspor timah pada tahun ini.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, pihaknya kini tengah mempersiapkan sejumlah dokumen terkait timah untuk disampaikan kepada Presiden Jokowi.

"Terus terang kami sedang menyiapkan bahan untuk Menteri ESDM (untuk) menyampaikan informasi dan data apa yang terjadi dengan timah di Indonesia. Sehingga nanti saat dibuat keputusan, kondisi terbaiklah yang terjadi," kata Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (21/6).

Baca Juga: Analis Rekomendasi Buy Saham TINS Meski Harga Terus Naik, Simak Alasannya

Ridwan melanjutkan, saat ini setidaknya 98% balok timah yang diproduksi di Indonesia masih diperuntukkan untuk pasar ekspor. Hanya 2% sisanya yang diperuntukkan untuk pasar dalam negeri.

Dengan kondisi tersebut, Ridwan menilai perlu ada investasi masif untuk membangun industri pengolahan di dalam negeri jika nantinya ekspor timah dilarang.

Kementerian ESDM mencatat, jumlah cadangan logam timah Indonesia mencapai 2,88 juta ton.

Baca Juga: Harga Logam Industri Berpotensi Makin Turun Hingga Tutup Tahun
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×