kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Jokowi Revisi Aturan! Target TKDN Kendaraan Listrik Mundur ke 2026


Selasa, 12 Desember 2023 / 18:04 WIB
Jokowi Revisi Aturan! Target TKDN Kendaraan Listrik Mundur ke 2026
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan perakitan motor listrik Alva di pabrik PT Ilectra Motor Group (IMG), anak usaha PT Indika Energy Tbk (INDY) di Cikarang, Kabupaten Bekasi.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan relaksasi kewajiban atas penggunaan komponen lokal sebesar 40% untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai hingga tahun 2026.

Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019.

Merujuk pada pasal 8 beleid tersebut, pemerintah mengatur mengenai minimal TKDN dalam jangka waktu tertentu. Beleid teranyar tersebut mengatur minimal 40% baik untuk roda dua dan/atau roda tiga wajib dicapai hingga 2026. Nah, dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019, aturan TKDN 40% harus dicapai sebelum 2024.

"Tahun 2019 sampai dengan tahun 2026, TKDN minimum sebesar 40%," bunyi Pasal 8 Ayat 1 huruf (a).

Baca Juga: Akhir Tahun, APM Menebar Promo Penjualan Mobil

Kemudian, minimal TKDN 60% ditetapkan tercapai pada tahun 2027 sampai dengan tahun 2029. Dan untuk tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 8%.

Sementara untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda empat atau lebih, tingkat TKDN pada tahun 2019 hingga 2021 minimum 35%, kemudian tahun 2022 hingga 2026 minimum 40%, tahun 2027 hingga 2029 minimum 60%, dan tahun 2030 hingga seterusnya maka TKDN minimum 80%.

Merujuk pada Pasal 18, perusahaan industri berbasis KBL Berbasis Baterai yang melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) dapat diberikan insentif.

"Terhadap perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa/jangka waktu importasi dalam keadaan utuh (CBU) sampai dengan akhir tahun 2025 (....) dapat diberikan insentif," bunyi Pasal 18 ayat 2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×