Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dipastikan akan memberlakukan relaksasi kewajiban Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk mobil listrik.
Bila mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2019, TKDN yang harus dipenuhi oleh kendaraan roda empat atau lebih pada 2022 sampai 2023 minimal 40%. Kemudian, pada 2024 sampai 2029 TKDN minimal mobil listrik dipatok sebesar 40%. Sedangkan pada 2030 dan seterusnya, mobil listrik harus memenuhi syarat TKDN minimal 80%.
Hanya saja, sampai sekarang jumlah mobil listrik yang bisa mencapai TKDN minimum 40% tergolong sedikit. Ini terlihat dari kebijakan insentif PPN 10% yang baru bisa dinikmati oleh Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev. Kedua model tersebut sama-sama memiliki TKDN di atas 40% sehingga memenuhi syarat memperoleh insentif dari pemerintah.
Baca Juga: Berharap Harga Mobil Listrik Lebih Terjangkau
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pemerintah akan memundurkan tenggat waktu pemenuhan TKDN minimum mobil listrik sebesar 40% yang tadinya pada 2024 menjadi tahun 2026 mendatang. Selanjutnya, pada 2026 sampai 2030 nanti batasan TKDN minimum mobil listrik adalah sebesar 60%.
“Relaksasi TKDN mobil listrik ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah menarik investasi ke dalam negeri,” ujar dia kepada awak media usai pembukaan GIIAS 2023, Kamis (10/8).
Walau diberikan relaksasi, bukan berarti para produsen mobil listrik Indonesia secara mutlak baru bisa memenuhi TKDN 40% pada 2026. Peluang percepatan pemenuhan TKDN minimal 40% jelas tetap terbuka. Hal ini dengan catatan bahwa sebelum tahun 2026, baterai mobil listrik bisa diproduksi langsung di Indonesia.
Pasalnya, baterai menjadi komponen krusial dengan kontribusi sekitar 40% sampai 50% dari total komponen pada mobil listrik itu sendiri. “Jadi kalau baterai sudah diproduksi dalam negeri, dengan sendirinya TKDN bisa lebih cepat tercapai,” tukas Agus.
Ditemui dalam acara yang sama, Brand and Marketing Director Wuling Motors Dian Asmahani tak mempermasalahkan keputusan pemerintah yang merelaksasi syarat minimum TKDN mobil listrik. Pabrikan asal China tersebut senantiasa patuh terhadap regulasi yang diberlakukan oleh pemerintah.
Wuling Motors sendiri sudah melakukan banyak persiapan untuk meningkatkan level TKDN pada model Wuling Air ev. Dalam catatan Kontan, Wuling telah menjalin kerja sama dengan PT Gotion Green Energy Solutions Indonesia (Gotion Hi-Tech) pada April 2023 lalu untuk memakai baterai mobil listrik rakitan lokal. Gotion Hi-Tech merupakan perusahaan global yang berinvestasi di Indonesia untuk bidang pembuatan baterai kendaraan listrik.
Baca Juga: Pemerintah akan Membebaskan PPN Mobil Listrik CBU, Agar Kompetitif dengan Negara Lain
“Dinamika regulasi mobil listrik tentu terus kami ikuti. Wuling juga terus berkomitmen mengoptimalkan komponen lokal,” kata Dian, Kamis (10/8).
Wuling juga tidak mengkhawatirkan potensi ketatnya persaingan mobil listrik pasca relaksasi syarat minimum TKDN. Di atas kertas, relaksasi tersebut dapat membuat mobil-mobil listrik baru terus bermunculan di Indonesia.
Dian menilai, banyaknya model dan merek baru di segmen mobil listrik, justru akan semakin menguntungkan bagi para konsumen. Mereka akan memiliki lebih banyak pilihan model mobil listrik yang sesuai dengan kebutuhannya. Bertambahnya kompetitor juga dianggap Wuling sebagai pertanda bahwa pasar mobil listrik Tanah Air terus berkembang.
“Pasar mobil listrik akan semakin besar, karena sekarang makin banyak pemain yang concern terhadap produk mobil listrik,” pungkas dia.
Sebagai informasi, Wuling Air ev telah terjual sebanyak 1.654 unit secara wholesales pada periode Januari-Juni 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News