kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jual beli timah batangan wajib lewat bursa


Selasa, 19 Mei 2015 / 21:56 WIB
Jual beli timah batangan wajib lewat bursa
ILUSTRASI. A Moody's sign on the 7 World Trade Center tower is photographed in New York August 2, 2011. Behind all too many of market moves in government debt of late has been a report from one of the major credit ratings agencies. Standard & Poor's is the biggest and arguably the most influential, fast followed by Moody's Investor Service and then their smaller rival, Fitch Ratings. In national capitals, they are alternately villified by politicians or held out as just arbiters for denouncing government profligacy. REUTERS/Mike Segar (UNITED STATES - Tags: BUSINESS POLITICS) - RTR2PK5W


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kegiatan tambang timah ilegal tampaknya bakal semakin sulit bergerak bebas. Pasalnya, pemerintah kembali memperketat kegiatan ekspor timah lewat penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2015 tentang perubahan Permendag Nomor 44/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, perubahan kebijakan tersebut bertujuan mengurangi dampak buruk akibat kerusakan lingkungan yang terjadi khususnya di Bangka Belitung. "Kami akan memberlakukan Permendag Nomor 33/2015 mulai 1 Agustus depan," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (19/5).

Sedikitnya dalam beleid anyar ini memuat lima ketentuan. Pertama, hanya ada tiga jenis produk timah bisa diekspor. Yakni, timah murni batangan dengan kadar Sn 99,9%, timah solder kadar Sn 99,7%, serta barang lainnya dari timah dengan kadar Sn 96%.

Menurut Rahmat, barang lainnya dari timah yang boleh diekspor seperti, produk berbentuk pelat, lembaran, strip, foil, pembuluh, pipa, alat kelengkapan pembuluh atau pipa, tempat atau kotak sigaret, asbak, peralatan rumah tangga, dan tabung yang bisa dilipat. "Selain barang-barang di atas tidak bisa diekspor," kata dia.

Kedua, Kementerian Perdagangan mewajibkan produk timah batangan diperdagangkan lewat bursa baik untuk kegiatan ekspor maupun perdagangan di dalam negeri. Tujuannya, untuk menertibkan kegiatan perdagangan timah batangan yang berfungsi sebagai bahan baku industri solder maupun produk lainnya.

Bahkan, produk timah solder maupun timah bentuk lain yang akan diekspor yang bisa menunjukkan bukti bahan bakunya diperoleh dari bursa di tanah air. Rahmat bilang, pihaknya tidak mempersoalkan apabila di Tanah Air akan beroperasi lebih dari satu bursa.

Ketiga, rekomendasi eksportir terdaftar (ET) timah batangan dialihkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dari sebelumnya diterbitkan gubernur setempat. Nah, izin usaha pertambangan (IUP) hanya bisa untuk mendapatkan rekomendasi ET tersebut apabila telah memenuhi syarat clean and clear (CnC).

Keempat, timah murni batangan hanya dapat diekspor apabila bahan baku bijih timahnya diperoleh dari IUP yang berstatus CnC, serta sudah melunasi pembayaran royalti. Kelima, rekomendasi ekspor untuk ET timah solder dan ET barang lainnya dari timah diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.

Menteri Perindustrian Saleh Husin mengakui, ketentuan sebelumnya masih memiliki celah bagi pengusaha nakal untuk melakukan ekspor secara ilegal. "Karena itu perlu dibuat lebih rinci akan lebih mempersulit orang-orang yang selama ini merugikan kita," ujar dia.

Jabin Sufianto, Ketua Umum Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) mengatakan, pihaknya optimistis pengetatan ekspor timah dapat berdampak positif. Baik untuk meminimalkan kerusakan lingkungan sekitar tambang maupun untuk mendongkrak harga jual. "Kebijakan ini sangat bagus," kata dia.

Namun sayangnya, jangka waktu yang lama yakni hingga 1 Agustus 2015 bisa memberikan peluang bagi penambang ilegal untuk menggenjot volume ekspor. "Takutnya ada pihak yang akan memanfaatkan waktu yang tersisa untuk ekspor secara besar-besaran," kata Agung Nugroho, Corporate Secretary PT Timah Tbk.

Kementerian Perdagangan menjamin selama jangka waktu dua setengah bulan ke depan, ekspor timah tidak meningkat tajam dan tetap normal dengan volume sekitar 5.000 ton per bulan. Asal tahu saja, hingga April 2015, produksi timah batangan mencapai 24.573 ton, di mana lebih dari 90% ditujukan untuk kebutuhan ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×